Pengantar
Perkoperasian
“Koperasi
Berkembang Rakyat Sejahtera (Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional)”

Anggota
Kelompok :
Dede
Fatimah (C1140190)
Rifa
Widya Astuti (C1140183)
Gina
Fitri Arianti (C1140188)
Wiwit
Nadia Silvia (C1140193)
Nikita
Permata Ervitya (C1140187)
Barbara (C1140100)
Sidik
Sapta Pandita (C1140186)
Diki (C1140100)
Putri
Riyanti Nur Azizah (C1140184)
Sindi
Nurlia (C1140192)
Institut
Manajemen Koperasi Indonesia
2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya,
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat serta salam selalu
tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW.
Alhamdulillah hirobbil’alamin
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “KOPERASI BERKEMBANG RAKYAT SEJAHTERA”.
Semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan untuk
perbaikan selanjutnya. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi Institut Koperasi
Indonesia.
Jatinangor, Juni
2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………..
|
ii
|
|
DAFTAR
ISI…………………………………………………………..
|
iii
|
|
BAB
I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
1.1 Latar Belakang
Masalah...................................................................
|
1
|
|
BAB
II
|
LANDASAN TEORI
|
2
|
2.1 Pengertian Koperasi...............................………………………....…
|
2
|
|
2.1.1 Pengertian Koperasi Secara
Harfiah............................................
|
2
|
|
2.1.2 Pengertian Koperasi Menurut
Beberapa Ahli.............................
|
2-4
|
|
2.1.3 Pengertian Koperasi Menurut UU
No.25 thn1992......................
|
4
|
|
2.2 Landasan
Koperasi Indonesia............................................................
|
4-6
|
|
2.3 Asas Koperasi
Indonesia....................................................................
|
6-8
|
|
2.4 Tujuan
Koperasi.................................................................................
|
8-9
|
|
2.5 Fungsi dan
Peranan Koperasi............................................................
|
9-10
|
|
2.6
Prinsip-Prinsip Koperasi di
Indonesia................................................
|
10-12
|
|
BAB
III
|
PEMBAHASAN
|
13
|
3.1 Astra Internasional....................... …………………………………
|
13
|
|
3.2 Sejarah Perkembangan
Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional…............................................................................………
|
13- 18
|
|
3.3 Peranan
Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional.......................
|
18-19
|
|
3.4
Keanggotaan......................................................................................
|
19-20
|
|
3.5 Hak dan
Kewajiban
Anggota.............................................................
|
20
|
|
3.6 Manfaat
Menjadi Anggota.................................................................
|
20
|
|
3.7 Divisi Usaha
dan Anak Perusahaan....................................................
|
20-21
|
|
3.8 Jenis-Jenis
Pinjaman...........................................................................
|
22-36
|
|
BAB
IV
|
ANALISA
|
37
|
4.1 Koperasi
Berkembang Rakyat Sejahtera............................................
|
37
|
|
BAB
V
|
SIMPULAN
dan SARAN
|
38
|
5.1 Simpulan……………………………………………….…………..
|
38
|
|
5.2 Saran………………………………………………….……………
|
||
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………….…………
|
39
|
|
LAMPIRAN
|
40
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Lembaga ini
adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baik, dan halal. Bung Hatta
dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social
capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk
menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga,
kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam
individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas.
Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan
otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Usaha-usaha
yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang
tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik
dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai.
Koperasi harus
mampu menunjang ekonomi anggotanya. Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas,
koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan
sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara
terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai
cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan
terus menerus, dan
7. Membangun jaringan
antarkoperasi.
Satu hal yang
harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman
anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan
pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Koperasi
2.1.1
Pengertian Koperasi Secara Harfiah
Koperasi dilihat dari asal katanya berasal dari Co
yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja. Dengan demikian arti
kata koperasi adalah bekerja sama. Dari kata ini, pada umumnya koperasi dapat
didefinisakan sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang secara sukarela bekerjasama unutk mencapai
sesuatu tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada umumnya koperasi merupakan
perkumpulan yang bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.Ini karena pada umumnya yang bekerja pada perkumpulan
koperasi adalah orang-orang dari golongan ekonomi lemah yang senasib dan
setujuan. Sebagai contoh : Koperasi di kalangan petani, nelayan, dan pengrajin.
Dalam koperasi yang perlu
diperhatikan adalah asas dan tujuan bersama. Asas kekeluargaan mencerminkan
adanya kesadaran dari anggotanya untuk mengerjakan segala sesuatunya dalam
koperasi oleh semua dan untuk semua. Dalam pembagian hasilnya, masing-masing
anggota akan menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya atau jasanya.
2.1.2
Pengertian Koperasi Menurut beberapa Ahli
Memang sulit untuk dapat memberikan definisi yang
tepat tentang koperasi, karena kata bekerja sama mempunyai arti yang bersifat
khusus dan bersifat umum. Oleh karena itu beberapa orang ahli berbeda
memberikan beberapa definisi tentang koperasi. Berikut ini adalah pendapat para
ahli tersebut :
Moh. Hatta
Ko-operasi berasal dari kata “ko”, yang artinya
“bersama”, dan “operasi” yang bearti “bekerja”. Jadi koperasi artinya usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.Perkumpulan yang diberi nama koperasi Ialah perkumpulan kerjasama
dalam mencapai sesuatu tujuan. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja
sebagian memeluk tangan. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan
bersama.
Ir. Teko Soemodiwiryo
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang memungkinkan
beberapa orang atau badan (sebagai anggota) dengan jalan kerjasama atas dasar
sukarela, serta hak dan tanggung jawab yang sama menyelenggarakan usaha-usaha
produksi, pembelian atau penjualan barang atau jasa untuk kepentingan anggota.
Ewell Paul Roy
“an association, usually incorporated, with economis
aims formed by and for persons or business entities having common needs, having
approximately equal voice in its management, making approximately equal or
proportional contribution to capital and deriving proportional contribution to
capital and deriving proportional services and benefits from it”. atau dapat
diartikan sebagai berikut :
“suatu perkumpulan, yang biasanya berhubungan
dengan, tujuan-tujuan ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk orang –orang atau
kelompok bisnis yang kurang lebih mempunyai kebutuhan yang sama, pendapat yang
sama dalam manajemennya, memberikan kontribusi yang sama atau sebanding dalam
modal dan menerima kontribusi yang sebanding untuk modal dan menerima
pelayanan-pelayanan yang sebanding dan manfaat-manfaat dari itu.”
Warbasse
A consumen cooperative society is voluntary
association in which the people organize democratically to supply their needs
through mutual action and in which the motive of production and distribution is
service not profit. artinya : Suatu Koperasi Konsumsi adalah perkumpulan
sukarela dimana orang-orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatanya bersama dan yang mana motive dari
produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan
laba.
ICA (International
Cooperative Alliance)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang
yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi dibidang ekonomi,sosial dan budaya melalui perusahaan
yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
2.1.3
Pengertian Koperasi Menurut UU No.25 Thn. 1992
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I (Ketentuan Umum) pasal 1
Angka 1, menyebutkan arti koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Pengertian
tersebut di atas menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha harus
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Adapun prinsip koperasi
itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah :
a. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
f. pendidikan
perkoperasian
g. kerjasama
antar koperasi
ketujuh
prinsip tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan berkoperasi. Ketujuh prinsip koperasi tersebut merupakan ciri khas
dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
2.2 Landasan
Koperasi Indonesia
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia, maka koperasi Indonesia harus memiliki suatu landasan
yang kuat agar bangunan koperasi tersebut tidak akan roboh bila menghadapi
tantangan-tantangan dalam masyarakat. Landasan ini merupakan tempat berpijak
yang memungkinkan koperasi tumbuh berdiri dan berkembang dalam menjalankan
usahanya mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi terdiri atas
lima unsur yaitu:
1. Landasan Idiil koperasi
Idiil berasal dari kata bahasa Inggris yaitu Idea,
yang artinya gagasan atau cita-cita. Jadi yang dimaksud dengan landasan Idiil,
Koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai
cita-cita koperasi.
2. Landasan
Struktural Koperasi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945
Ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur tata
kehidupan masyarakat sesuai dengan falsafah hidup dan cita-cita suatu bangsa
adalah Undang-Undang Dasar. Sejalan dengan hal tersebut, maka di Indonesia yang
berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa UUD’45 merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur
terlaksananya falsafah hidup dan cita-cita bangsa Indonesia. Salah satu aspek
yang terpenting dalam kehidupan rakyat adalah sektor ekonomi. Sektor ekonomi
ini diatur dalam UUD’45 pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi :”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Lebih tegas lagi dalam penjelasannya
dikatakan Dalam pasal 33 tercantum dasar
demokratis. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pinilikan angota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi. Terlihat dari uraian tersebut bahwa koperasi
sebenarnya merupakan realisasi atau perwujudan dari UUD’45 pasal 33 ayat 1.
Oleh karena itu dapat dikatakan baha landasan struktural koperasi ialah UUD’45.
3. Landasan gerak Koperasi Indonesia pasal
33 ayat 1 UUD’45
Oleh karena pasal 33 ayat 1 UUD’45 tersebut diatas
hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok perekonomian, maka bentuk koperasi itu
sendiri harus diatur dalam suatu undang-undang tentang koperasi atau
ketentuan-ketentuan lainnya. Sudah tentu bahwa undang-undang atau ketentuan
tentang koperasi ini harus bergerak dan bertitik tolak dari pasal 33 ayat 1
UUD’45. Ini berarti bahwa undang-undang maupun ketentuan tentang koperasitidak
boleh menyimpang dari jiwa yang dimaksud pada pasal 33 ayat 1 UUD’45.
4. Landasan Operasional Koperasi adalah
GBHN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditetapkan
dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaannya dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan, baik
dalam jangka sedang 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun, sehingga secara
bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dapat dicapai yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Berkaitan dengan koperasi, maka arah pembangunan
koperasi baik sebagai badan usaha maupun gerakan ekonomi rakyat, harus sejalan
dengan arah yang telah ditetapkan dalam GBHN.
5. Landasan Mental Koperasi Indonesia
“Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi”
Koperasi adalah unsur pendidikan yang baik untuk
memperkuat ekonomi dan moral, karena koperasi berdasarkan dua landasan mental,
yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi yang satu sama lain memperkuat.
Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tampak keluar
sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat
mendorong kemajuan.
Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri
sendiri, dan percaya pada diri sendiri, adalah mutlak untuk menaikkan derajat
penghidupan dan kemakmuran. Dalam berkoperasi harus tergabung kedua-duanya
landasan mental tadi, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua
unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
2.3 Asas
Koperasi Indonesia
Asas kekeluargaan dalam koperasi memberikan arti
bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua dan untuk semua.
Selain itu, karena koperasi timbul dari adanya tujuan yang sama yaitu untuk
meninggkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Akibat-akibat dari usaha yang
dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Keberhasilan usaha koperasi
ini akan sangat bergantung kepada para anggota-anggotanya. karena anggota
koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Oleh karena
itu, partisipasi anggota dalam koperasi akan dapat mengembangkan usaha
koperasi. Dengan demikian anggota koperasi merupakan faktor penentu dalam
kehidupan koperasi.
Setiap anggota koperasi berhak untuk
memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama dari koperasinya. Demi berhasilnya
usaha koperasi maka penting bagi anggota untuk selalu mengembangkan dan
memelihara kebersamaan dalam suasana kekeluargaan. Disamping itu terdapat
hak-hak lain anggota, misalnya hak untuk mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Dengan
hak tersebut setiap anggota mempunyai kesempatan untuk memikirkan
langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan koperasi dan
menyampaikannya secara informal kepada pengurus koperasi. Penyampaian pendapat
atau saran tersebut merupakan satu kepedulian anggota kepada koperasinya dan
merupakan rasa ungkapan tanggung jawab akan pengembangan koperasi.
Hak lain dari anggota adalah mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam angaran dasar. Hal ini
dapat dapat menjadi koreksi bagi pengurus jika ternyata koperasi yang
dikelolanya tidak banyak mengalami kemajuan. Dari beberapa hak anggota terhadap
koperasinya tersebut tercemin adanya rasa kekeluargaan dalam kehidupan berkoperasi,
dimana hal tersebut tidak ditemukan perusahaan-perusahaan dan badan usaha di
luar koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus
dikelola secara profesional sehingga usaha koperasi dapat dijalankan dengan
efektif dan efisien. Pengelolaan tersebut diserahkan kepada pengururs koperasi
melalui rapat anggota. Dalam rapat anggota setiap anggota berhak memilih dan
dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Keputusan rapat anggota
dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka
diambillah suara terbanyak, inipun jika keadaan memaksa. Dalam rapat anggota
itu pulalah ditetapkan anggaran dasar, kebijaksanaan umum di bidang organisasi
manajemen, dan usaha koperasi, rencana kerja, rencana anggaran dan belanja koperasi,
pembagian sisa hasil usaha dan sebagainya. Terlihat bahwa semua gerak koperasi
ditentukan secara bersama-sama oleh anggota dalam suasana kekeluargaan melalui
rapat anggota.
Asas kekeluargaan ini diwujudkan dalam ketentuan
pembagian Sisa Hasil Usaha. Dari Undang-Undang Perkoperasian dapat diketahui
bahwa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota
(Undang-undang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dapat
diketahui bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi kepada para anggotanya
dilakukan bukan semata-mata atas dasar modal yang dimiliki seorang angota dalam
koperasi tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasinya. Dengan kata lain modal hanya merupakan salah satu faktor yang
dipertimbangkan dalam pembagian sisa hasil usaha. Kententuan ini disamping
sebagai perwujudan nilai kekeluargaan juga keadilan, dimana hal tersebut tidak
didapati pada badan usaha badan usaha di luar koperasi.
2.4 Tujuan
Koperasi
Secara khusus tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya. Inio sebagaimana dinyatakan dalam GBHN bahwa koperasi
sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan
kesejahteraan ekonomi anggotanya. Berkaitan dengan masalah tersebut, maka
pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Tujuan secara khusus koperasi
sebagai badan usaha dan sebagai ekonomi rakyat, secara umum bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat. Lebih luas, tujuan koperasi adalah ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan-tujuan
tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3,
sebagai berikut :
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pasa khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi ini berlainan dengan
perkumpulan-perkumpulan orang lainnya oleh karena dalam koperasi tujuan bersama
untuk kepentingan bersama itu diselenggarakan dan dicapai melalui suatu
kegiatan ekonomiyang terorganisir yang pada umumnya disebut dengan badan usaha.
Dengan demikian dalam tujuan
koperasi terkandung dua unsur, yaitu unsur
sosial dan unsur ekonomi yang tak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Unsur sosial menyatakan ciri
koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang mengakui, merasakan, dan terus
menerus menyadari adanya kesamaan kebutuhan dan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan
itu dengan cara yang lebih rational, efisien, dan lebih efektif. Sedangkan unsur
ekonomi menyatakan ciri koperasi sebagai suatu badan usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama yang dirasakan dan ingin dicapai bersama.
2.5 Fungsi dan
Peranan Koperasi
Koperasi sebagai bagian integral dari bagian
perekonomian nasional, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan hasil-hasil
pembangunan menuju terciptanya kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu koperasi harus ditingkatkan kualitasnya baik dalam kemampuan
Organisasi, manajemen kewiraswastaan, dan permodalan maupun peningkatan dalam
jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru
perekonomian nasional.
Berkenaan
dengan hal tersebut GBHN mengamanatkan bahwa pelaksanaan fungsi dan peranan
koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan
semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran aktif
masyarakat dalam menumbuh-kembangkan koperasi terus ditingkatkan dengan
meningkatkan kesadaran, kegairahan dan kemampuan berkoperasi diseluruh lapisan
masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi dan
peranan koperasi juga menjadi tanggungjawab lembaga gerakan koperasi sebagai
wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi bekerjasama
dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
Secara
terperinci fungsi dan peran koperasi tersebut dikemukakan dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Bab III pasal 4, yaitu sebagai berikut :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. berperanserta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitasnya kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Untuk
dapat melaksanakan fungsi dan perannya, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan
pembangunan koperasi yang dirumuskan sebagai berikut : meningkatkan, memperluas
serta mengembangkan prakarsa masyarakat koperasi melalui pengembangan kualitas
sumberdaya manusianya sehingga dapat menumbuh kembangkan rasa memiliki dan
partisipasi aktif yang mendorong pemantapan kelembagaan koperasi dan menjadikan
pembangunan koperasi sebagai suatu gerakan nasional.
Selanjutnya
dalam melaksanakan kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam PJPT II ditempuh
lima strategi utama, yaitu :
1. Meningkatkan
kemampuan koperasi menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha
2. Meningkatkan
kemampuan koperasi mengembangkan pasar dan pangsa pasar
3. Meningkatkan kemampuan organisasi dan
manajemen
4. Meningkatkan kemampuan permodalan
koperasi
5. Meningkatkan jaringan usaha koperasi.
Dengan
kebijaksanaan tersebut, diharapkan koperasi akan mampu menjadi badan usaha yang
efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam
masyarakat.
2.6
Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi indonesia merupakan unsur yang
penting dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Prinsip
koperasi di Indonesia secara lengkap tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 Bab II pasal 5, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Adapun
penjelasannya
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapa pun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
3. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan
dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal
yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan
perkoperasian
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Astra Internasional
Astra International merupakan perusahaan
multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan
ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra International Incorporated.
Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT Astra International.
Perusahaan ini telah tercatat di Bursa
Efek Jakarta sejak tanggal 04 April 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage's sebesar 50,1%.
Perseroan
berdomisili di Jakarta, Indonesia, dengan kantor pusat di JI. Gaya Motor Raya
No. 8, Sunter II, Jakarta. Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang
tertuang dalam anggaran dasarnya adalah perdagangan umum, perindustrian, jasa
pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang
lingkup kegiatan utama entitas anak meliputi perakitan dan penyaluran mobil,
sepeda motor dengan suku cadangnya, penjualan dan penyewaan alat berat,
pertambangan dan jasa terkait, pengembangan perkebunan, jasa keuangan,
infrastruktur dan teknologi informasi.
3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi Karyawan PT. Astra
Internasional
Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor
I No.10 jakarta. Disahkan dengan Akte Badan Hukum No.
8304 tanggal 14 Juli 1990. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi
pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta)
lembar saham. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi
koperasi unit dan cabang group Astra.
1957
- Astra memulai usaha sebagai perusahaan dagang
1969
- Astra menjadi distributor kendaraan Toyota di Indonesia
1970
- Astra ditunjuk sebagai distributor tunggal sepeda motor Honda di Indonesia
- Astra ditunjuk sebagai distributor tunggal mesin perkantoran Xerox di Indonesia
1971
- Astra di tunjuk sebagai distributor tunggal Daihatsu
- Mendirikan PT Federal Motor, agen tunggal sepeda motor Honda
- Mendirikan PT Toyota Astra Motor (TAM), agen tunggal Toyota
- Peluncuran produk sepeda motor Honda 90 Z (90cc)
1972
- Mendirikan PT United Tractors (UT) yang mengelola bidang usaha alat berat
1973
- Mendirikan PT Multi Agro Corporation yang mengelola divisi agribisnis Astra
1974
- Mendirikan Yayasan Toyota & Astra yang bergerak di bidang pendidikan
- TAM meluncurkan Toyota Corolla
1977
- TAM meluncurkan mobil Kijang pertama
- Mendirikan PT Daihatsu Indonesia
1980
- Astra mendirikan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) untuk membantu perusahaan kecil dan menengah
1981
- TAM meluncurkan mobil Kijang sebagai mobil keluarga
1982
- Astra mendirikan PT Raharja Sedaya, sebuah perusahaan kredit konsumen
1983
- Mendirikan PT Astra Agro Niaga, cikal bakal PT Astra Agro Lestari
1988
- Menerbitkan obligasi berjangka waktu 5 tahun senilai Rp 60 miliar dan tercatat di Bursa Efek Surabaya
- Mengambil alih PT Pantja Motor, Distribtor kendaraan Isuzu
1989
- Mendirikan Astra Executive Training Centre (AETC) yang kemudian menjadi Astra Management Development Institute (AMDI) pada tahun 1993
1990
- Menerbitkan 30 juta lembar saham dan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
- Mendirikan Koperasi Astra International untuk menyediakan fasilitas simpan pinjam bagi karyawan
1991
- Mendirikan PT Astra Dian Lestari yang mengelola bidang usaha komponen
- PT Pantja Motor meluncurkan Isuzu Panther
- Tahun 1991 Astra mendirikan PT.Astra Microtronics Technology di Muka Kuning Batam yang bergerak di Semiconductor Manufacturing
- Mendirikan Astra Mitra Ventura yang menyediakan fasilitas pinjaman modal bagi UKM
1995
- Mendirikan Politeknik Manufaktur Astra yang menyediakan pendidikan formal tingkat diploma di bidang manufaktur
1999
- Astra menandatangani kesepakatan restrukturisasi hutang tahap pertama
- Astra Daihatsu Motor meluncurkan Daihatsu Taruna
2000
- Merestrukturisasi bisnis sepeda motor
- Merestrukturisasi bisnis BMW
2001
- Menerbitkan Panduan dalam Etika Bisnis dan Etika Kerja
2002
- Astra menandatangani kesepakatan restrukturisasi hutang tahap kedua
- Merestrukturisasi bisnis Daihatsu
- Menyelenggarakan Penawaran Saham Terbatas sebanyak 1,4 miliar lembar saham
- Mendivestasi perusahaan infrastruktur telekomunikasi Astra, PT Pramindo Ikat Nusantara
- Mendivestasi bisnis perkayuan Astra yang dikelola oleh PT Sumalindo Lestari Jaya
2003
- Menyelenggarakan Penawaran Saham Terbatas II
- Merestrukturisasi bisnis Toyota
- Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang merupakan produk bersama
2004
- Melakukan percepatan pembayaran restrukturisasi hutang Astra
- Mengambilalih 31,5% kepemilikan di PT Bank Permata Tbk
2006
- Mendirikan Toyota Astra Financial Services yang menawarkan fasilitas pembiayaan mobil Toyota
- Astra Honda Motor meluncurkan Vario, produk skuter otomatis
- Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Rush dan Daihatsu Terios
2007
- Astra Honda Motor meluncurkan Revo
2008
- PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memulai ekspor kendaraan komersil jenis Gran Max ke Jepang dalam bentuk CBU
- PT Astra International Tbk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Isuzu Motors Limited melakukan reorganisasi atas PT Pantja Motor menjadi PT Isuzu Astra Motor Indonesia
- Astra canangkan program 'Go Green With Astra: Satu Karyawan Satu Pohon’ untuk menanam 116.867 pohon sepanjang tahun
- Museum dan Perpustakaan Astra dibuka secara resmi
- PT Astra Honda Motor meluncurkan Beat
2009
- Astra Group luncurkan SATU (Semangat Astra Terpadu Untuk) Indonesia yang menjadi payung program seluruh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk membangun semangat kebangsaan dan persatuan demi pembangunan bangsa
- PT Astra Honda Motor memproduksi sepeda motor yang ke-25 juta
- PT Toyofuji Serasi Indonesia—anak perusahaan PT Serasi Autoraya—luncurkan kapal yang ketiga, MV SERASI III
- PT United Tractors Pandu Engineering, anak usaha PT United Tractors Tbk, operasikan PT Patria Maritime Lines
2010
- Toyota perkenalkan 5 varian baru Toyota Dyna
- Penerbitan obligasi PT Astra Sedaya Finance XI
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Astra International Tbk
- PT United Tractors Tbk luncurkan ekskavator dengan teknologi KOMTRAX
- PT Astra Agro Lestari Tbk bangun pabrik baru di Kalimantan Timur
- Penerbitan obligasi PT Federal International Finance X
- PT Isuzu Astra Motor Indonesia luncurkan Isuzu Bison
- Yayasan Astra Bina Pendidikan (YABP) secara resmi mengubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan Astra-Michael D.Ruslim
- PT Astra Honda Motor perkenalkan skutik retro modern, Honda Scoopy
- PT Astra Graphia Tbk luncurkan mesin cetak multifungsi yang ramah lingkungan Fuji Xerox Color
- UT selesaikan akuisisi atas PT Agung Bara Prima
- PT Astra Honda Motor (AHM) umumkan `One Heart` sebagai slogan barunya
- Satu Indonesia Jelajahi Dunia Astra pecahkan rekor MURI
- Astra Daihatsu Motor capai produksi dua juta unit mobil
- Kepemilikan Astra di Astra Sedaya Finance (ASF) meningkat menjadi 100%
- Peresmian kapal MV Serasi V milik TFSI
- PermataBank selesaikan akuisisinya yang pertama di Indonesia
- Astra tingkatkan kepemilikan saham di PALYJA menjadi 49%
2011
- PT Astra Honda Motor meluncurkan skutik Honda Spacy
2012
- PT United Tractors Pandu Engineering, anak usaha PT United Tractors Tbk, mengambil alih galangan PT Perkasa Melati (PT Patria Maritim Perkasa) sebagai penguat industri maritim bagi Astra dan Indonesia
2013
- Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla
3.3 Peranan
Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung
perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota serta mengembangkan usaha-usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai
tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas
QCD. Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota. Mengutamakan pelayanan terbaik bagi
Anggota. Menjadi pelanggan dan Mitra Usaha. Senantiasa mengutamakan kerja sama. Pengelolaan secara profesional,
transparan dan kehati-hatian. Menjunjung tinggi prinsip dasar
koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Koperasi
Karyawan PT. Astra Internasional memiliki kunci kesuksesan, yaitu :
·
Mempunyai Corporate Image yang baik.
·
Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional,
dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·
Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak
intern maupun ekstern.
·
Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart
Operational Procedure yang mendukung operasional.
3.4
Keanggotaan
Prosedur
Menjadi Anggota :
- Karyawan tetap Astra Group. .
- Mengisi form keanggotaan
Koperasi Astra dengan benar dan lengkap.
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat.
- Download di www.koperasi-astra.com. - Melampirkan copy KTP & ID Card.
- Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD.
- Membayar Simpanan Pokok sebesar
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
No. Rek: 119-009-400-4155.
atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
No. Rek: 0.200.162.099.
- Seluruh dokumen persyaratan dan
bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra.
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148.
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra. - Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap.
- Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat .
3.5 Hak dan Kewajiban Anggota
- Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
- Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
- Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
3.6 Manfaat Menjadi Anggota
- Berbagai Fasilitas Pinjaman
- Beasiswa untuk Anak Anggota
- Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
- Program Perumahan
- Simpanan Berjangka
3.7 Divisi
Usaha dan Anak Perusahaan
Otomotif
- PT Toyota Astra Motor (Toyota dan Lexus)
- PT Toyota Auto2000 (Auto 2000)
- PT Astra Daihatsu Motor (Daihatsu)
- PT Isuzu Astra Motor Indonesia (Isuzu)
- PT Astra Nissan Diesel Indonesia (Truk Nissan Diesel)
- PT Tjahja Sakti Motor (BMW dan Peugeot)
- PT Serasi Autoraya (TRAC)
- PT Serasi Auto Raya (Mobil 88)
- PT Astra Honda Motor (Honda)
- PT Astra Otoparts Tbk
Agro industri
Pelayanan Finansial
- PT Astra Credit Company
- PT Toyota Astra Financial Services
- PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto)
- PT Federal International Finance
- PT Surya Artha Nusantara Finance
- PT Bank Permata
- PT Astra Aviva Life (Astra Life)
Alat-alat Berat
- PT United Tractors Tbk (Scania)
- PT Traktor Nusantara
- PT Pamapersada Nusantara
- PT Kalimantan Prima Persada
Teknologi Informasi
Infrastruktur
3.8
Jenis-Jenis Pinjaman
Peduli
Bencana
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Griya
Perdana
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sewa Rumah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Darurat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pelangi
Keluarga
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendidikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Modal
Pensiun
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Multi Griya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Renovasi
Rumah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Transportasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Multiguna
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pinjaman
Usaha Keluarga
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan Umum
- Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
- Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
- Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
- Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
- Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
- Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
- Mengisi formulir yang telah ditentukan.
BAB IV
ANALISA
4.1 Koperasi
Berkembang Rakyat Sejahtera
Setelah penulis melakukan kunjungan ke koperasi karyawan
PT. Astra Internasional, penulis melakukan analisis terhadap koperasi karyawan
PT. Astra Internasional. Hasil analisis penulis membuktikan bahwa Koperasi
karyawan PT. Astra Internasional bisa terus berkembang tidak jauh dari
partisipasi anggotanya sendiri. Kejujuran para pengurus beserta pengawas juga
menjadi tolak ukur mengapa sampai sekarang Koperasi Karyawan PT. Astra
Internasional terus tumbuh dan berkembang hingga menghasilkan keuntungan.
Keuntungan tersebut kemudian akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota
koperasi karyawan PT. Astra Internasional itu sendiri. Seperti visi dan misi
yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional yaitu menjadi institusi usaha yang terbaik
dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mengembangkan usaha-usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di
lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.
BAB V
SIMPULAN dan SARAN
5.1 Simpulan
1.
Kemampuan manajemen waktu merujuk pada kemampuan seorang
manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana.
2.
Peranan manajemen sangat dibutuhkan oleh semua bentuk
organisasi baik perusahaan, instansi pemerintah ataupun badan usaha lainnya.
3.
Manajemen adalah proses penyelenggaraan yang dapat
melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan dari suatu perusahaan atau instansi
pemerintah.
4.
Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan badan usaha.
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), dan Koperasi membantu perekonomian Indonesia.
5.2 Saran
Ingatlah
pilar-pilar tinggi dalam manajemen unggul Perlunya perencanaan yang seksama,
pertimbangan dan pengambilan keputusan yang sehat, implementasi dan pemantauan
keputusan dan pengoperasian yang hati-hati dan kreatif, serta kepedulian
terhadap karyawan dan hasilnya, yang didasarkan pada ketrampilan manajemen
serta gaya manajemen kelas satu. Ketrampilan ini mencakup perencanaan,
pengorganisasian, penyusunan staff, pembuatan keputusan, penganggaran, inovasi,
komunikasi, representasi, pengendalian, pengarahan dan pemberian motivasi,
hubungan personal.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
JTVB Casino Resort Tickets - Jackson - JTM Hub
BalasHapus› entertainment › entertainment 전라북도 출장샵 Jan 23, 2021 안양 출장마사지 — 구리 출장안마 Jan 23, 공주 출장마사지 2021 View JTVB Casino Resort's JTVB Casino Resort's full schedule and 천안 출장마사지 venue information including venue info, seating charts,