Minggu, 09 Agustus 2015

cara belajar yang baik



Cara Belajar yang Baik





1.      Gunakan “Waktu Belajar Utama”
Setiap orang memiliki siklus belajar yang berbeda-beda. Cara mengakalinya adalah dengan menggunakannya seefektif mungkin. Yaitu, gunakan waktu terbaik yang anda miliki untuk kebutuhan  akademik yang paling berat. Misalnya, jika energi Anda berada dipuncak pada siang hari maka saat itu gunakanlah untuk belajar.
Untuk mengidentifikasi waktu belajar utama anda, cobalah langkah-langkah berikut ini:
·         Buatlah jadwal belajar selama satu semester dan beri tanda pada hari-hari anda berkeinginan untuk belajar.
·         Carilah tempat yang nyaman untuk belajar ---- tempat yang minim dengan gangguan.
·         Hindari waktu yang terbuang percuma. Tetapi sering-seringlah menghargai diri sendiri jika anda belajar, misalnya dengan nonton TV atau mengobroldengan teman.
2.      Perbaiki Kemampuan Mengingat Anda
Mengingat adalah hal yang sangat penting agar Anda sukses kuliah. Dan hal itu akan mengantarkan kesuksesan selanjutnya. Beberapa saran ini bisa untuk Anda coba:
·         Jauhi gangguan.
Gangguan adalah rintangan terbesar dalam proses mengingat begitu juga dalam belajar. Jika anda tidak dapat menghindarinya, berusahalah untuk meningkatkan minat anda pada materi yang sedang anda pelajari.
·         Bersikaplah rileks ketika belajar, jangan memaksakan diri.
Memaksakan diri, semisal SKS (Sistem Kebut Semalam) untuk menghafal sekian banyak materi dalam detik-detik terakhir adalah cara yang sangat tidak efektif dalam menyerapinformasi. Riset menunjukan bahwa car terbaik adalah dengan membagi materi belajar anda dalam beberapa hari.Total durasi rangkaian sesi belajar dalam beberpa hari yang sama dengan total jam yang dibutuhkan untuk kebut belajar sehari terbukti lebih baik. Pengulangan tersebut cukup membantu ‘memindahkan’ informasi ke bank ingatan jangka panjang anda.
·         Gunakan kiat-kiat khusus dalam menghafal.
Ada banyak cara untuk menegelola informasi sehingga dapat bertahan lebih lama di kepala. Anda bisa melakukan asosiasi terhadap hal yang ingin anda ingat dengan cara :
-          Analogi mental dan Fisik : Gunakan visualisasi dan cara lain untuk melukiskan apa yang ingin anda ingat. Anda bisa menambahkan humor, gerakan-gerakan atau bahkan hal-hal aneh supaya anda tetap memahami dan mengingatnya. Contoh : untuk mengingat nama presiden Amerika Serikat ke-21. Chester arthur, bayangkan seolah-olah ada pengarang (author) menulisangka 21 padapapan catur (chess). Gambaran seperti ini bisa mengasosiasikan chess (chester), author (arthur) dan 21 (presiden ke-21).
-          Akronim dan Akrotik : Akronim adalah kata yang disusun darihuruf pertama dari nama daftar benda. Sebagai contoh, kata mejiku hibiniu bisa membantu anda dalam mengingat warna pelangi : merah, jingga,kuning, hijau,biru, nila, dan ungu. Akrotik adalah frasaatau kalimat yang dibuat dari huruf pertama daftar nama benda. Misalnya, Semua Sindikat Tangan kosong yang anda  gunakan untuk mengingat nilai yang positif padakuadran derajat sudut secara berurut (sinus+tangen+cosinus).
-          Lokasi : Ingatan akan lokasi akan muncul jika anda mengasosiasikan sebuah konsep dengan tempat, baik nyata maupun khayal.
-          Bermain kata : Jingle dan Slogan bersajak sering digunakan dalam iklan agar masyarakat selalu mengingat produknya. Anda pun bisa meniru hal ini. Juga, Anda bisa menggunakan metode naratif,misalnya dengan mengarang cerita yang berhubungan dengan sesuatu yang ingin anda ingat.
3.      Cara untuk meningkatkan keterampilan Membaca : Metode SQ3R
SQ3R adalah singkatan dari survey, question, read, recite, dan review. (survey, buat pertanyaan, baca, bersuara, meringkas). Strategi dibalik semua itu adalah membagi penugasan dalam segmen lebih kecil dan harus menguasai satu segmen sebelum lanjut ke segmen lain.
4.      Belajar dari Kuliah
Beberapa tips praktis agar bisa menangkap materi kuliah :
·         Buatlah catatan dengan cara mendengar aktif
-          Bacalah materi sebelum kuliah dimulai dan pahami penjelasan pengajar. Berusalaha menangkappenjelasan pengajar sesuai dengan apa yang telah dibaca sebelumnya.
-          Dengarkan kata-kata kunci : Kalimat demikalimat yang diucapkan pengajar seperti “halpaling penting yang...”, “ada empat sebab...”, “oleh karena itu...”. harus diperhatikan dengan lebih baik.
-          Buat catatan dengan kata-kata sendiri.
-          Bertanyalah.
·         Review catatan anda secara Rutin.
Bacalah kembali catatan kuliah anda, bisa sore hari setelah kuliah atau dua kali seminggu. Review ini sangat penting supaya anda lebih memahami kuliah.

Makalah Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional



Pengantar Perkoperasian
“Koperasi Berkembang Rakyat Sejahtera (Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional)”
  




Anggota Kelompok :
Dede Fatimah                         (C1140190)
Rifa Widya Astuti                  (C1140183)
Gina Fitri Arianti                    (C1140188)
Wiwit Nadia Silvia                 (C1140193)
Nikita Permata Ervitya           (C1140187)
Barbara                                    (C1140100)
Sidik Sapta Pandita                (C1140186)
Diki                                         (C1140100)
Putri Riyanti Nur Azizah        (C1140184)
Sindi Nurlia                             (C1140192)

Institut Manajemen Koperasi Indonesia
2015/2016


KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW.
            Alhamdulillah hirobbil’alamin akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “KOPERASI BERKEMBANG RAKYAT SEJAHTERA”. Semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi Institut Koperasi Indonesia.







Jatinangor,    Juni 2015

       Penulis
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………..
ii

DAFTAR ISI…………………………………………………………..
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1

1.1  Latar Belakang Masalah...................................................................
1



BAB II
LANDASAN TEORI
2

2.1 Pengertian Koperasi...............................………………………....
2

    2.1.1 Pengertian Koperasi Secara Harfiah............................................
2

    2.1.2 Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli.............................
2-4

    2.1.3 Pengertian Koperasi Menurut UU No.25 thn1992......................
4

2.2 Landasan Koperasi Indonesia............................................................
4-6

2.3 Asas Koperasi Indonesia....................................................................
6-8

2.4 Tujuan Koperasi.................................................................................
8-9

2.5 Fungsi dan Peranan Koperasi............................................................
9-10

2.6 Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia................................................
10-12



BAB III
PEMBAHASAN
13

3.1 Astra Internasional....................... …………………………………
13

3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional…............................................................................………
13- 18

3.3 Peranan Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional.......................
18-19

3.4 Keanggotaan......................................................................................
19-20

3.5 Hak dan Kewajiban Anggota.............................................................
20

3.6 Manfaat Menjadi Anggota.................................................................
20

3.7 Divisi Usaha dan Anak Perusahaan....................................................
20-21

3.8 Jenis-Jenis Pinjaman...........................................................................
22-36



BAB IV
ANALISA
37

4.1 Koperasi Berkembang Rakyat Sejahtera............................................
37



BAB V
SIMPULAN dan SARAN
38

5.1  Simpulan……………………………………………….…………..
38

5.2  Saran………………………………………………….……………




DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….…………
39
LAMPIRAN
40
BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai.
Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya. Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi Secara Harfiah
Koperasi dilihat dari asal katanya berasal dari Co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja. Dengan demikian arti kata koperasi adalah bekerja sama. Dari kata ini, pada umumnya koperasi dapat didefinisakan sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang secara sukarela bekerjasama unutk mencapai sesuatu tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Pada umumnya koperasi merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Ini karena pada umumnya yang bekerja pada perkumpulan koperasi adalah orang-orang dari golongan ekonomi lemah yang senasib dan setujuan. Sebagai contoh : Koperasi di kalangan petani, nelayan, dan pengrajin.
            Dalam koperasi yang perlu diperhatikan adalah asas dan tujuan bersama. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari anggotanya untuk mengerjakan segala sesuatunya dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Dalam pembagian hasilnya, masing-masing anggota akan menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya atau jasanya.
2.1.2 Pengertian Koperasi Menurut beberapa Ahli
Memang sulit untuk dapat memberikan definisi yang tepat tentang koperasi, karena kata bekerja sama mempunyai arti yang bersifat khusus dan bersifat umum. Oleh karena itu beberapa orang ahli berbeda memberikan beberapa definisi tentang koperasi. Berikut ini adalah pendapat para ahli tersebut :
Moh. Hatta
Ko-operasi berasal dari kata “ko”, yang artinya “bersama”, dan “operasi” yang bearti “bekerja”. Jadi koperasi artinya usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.Perkumpulan yang diberi nama koperasi Ialah perkumpulan kerjasama dalam mencapai sesuatu tujuan. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja sebagian memeluk tangan. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama.
Ir. Teko Soemodiwiryo
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (sebagai anggota) dengan jalan kerjasama atas dasar sukarela, serta hak dan tanggung jawab yang sama menyelenggarakan usaha-usaha produksi, pembelian atau penjualan barang atau jasa untuk kepentingan anggota.
Ewell Paul Roy
“an association, usually incorporated, with economis aims formed by and for persons or business entities having common needs, having approximately equal voice in its management, making approximately equal or proportional contribution to capital and deriving proportional contribution to capital and deriving proportional services and benefits from it”. atau dapat diartikan sebagai berikut :
“suatu perkumpulan, yang biasanya berhubungan dengan, tujuan-tujuan ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk orang –orang atau kelompok bisnis yang kurang lebih mempunyai kebutuhan yang sama, pendapat yang sama dalam manajemennya, memberikan kontribusi yang sama atau sebanding dalam modal dan menerima kontribusi yang sebanding untuk modal dan menerima pelayanan-pelayanan yang sebanding dan manfaat-manfaat dari itu.”
Warbasse
A consumen cooperative society is voluntary association in which the people organize democratically to supply their needs through mutual action and in which the motive of production and distribution is service not profit. artinya : Suatu Koperasi Konsumsi adalah perkumpulan sukarela dimana orang-orang mengorganisir secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya melalui kegiatanya bersama dan yang mana motive dari produksi dan distribusinya adalah sebagai pelayanan dan bukan untuk mendapatkan laba.
ICA (International Cooperative Alliance)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi dibidang ekonomi,sosial dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
2.1.3 Pengertian Koperasi Menurut UU No.25 Thn. 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I (Ketentuan Umum) pasal 1 Angka 1, menyebutkan arti koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
            Pengertian tersebut di atas menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha harus melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Adapun prinsip koperasi itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah :

a.         Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.         kemandirian
f.          pendidikan perkoperasian
g.         kerjasama antar koperasi
                        ketujuh prinsip tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Ketujuh prinsip koperasi tersebut merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
2.2 Landasan Koperasi Indonesia
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka koperasi Indonesia harus memiliki suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tersebut tidak akan roboh bila menghadapi tantangan-tantangan dalam masyarakat. Landasan ini merupakan tempat berpijak yang memungkinkan koperasi tumbuh berdiri dan berkembang dalam menjalankan usahanya mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi terdiri atas lima unsur yaitu:
1.         Landasan Idiil koperasi
Idiil berasal dari kata bahasa Inggris yaitu Idea, yang artinya gagasan atau cita-cita. Jadi yang dimaksud dengan landasan Idiil, Koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi.
2.         Landasan Struktural Koperasi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945
Ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur tata kehidupan masyarakat sesuai dengan falsafah hidup dan cita-cita suatu bangsa adalah Undang-Undang Dasar. Sejalan dengan hal tersebut, maka di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UUD’45 merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terlaksananya falsafah hidup dan cita-cita bangsa Indonesia. Salah satu aspek yang terpenting dalam kehidupan rakyat adalah sektor ekonomi. Sektor ekonomi ini diatur dalam UUD’45 pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi :”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
            Lebih tegas lagi dalam penjelasannya dikatakan  Dalam pasal 33 tercantum dasar demokratis. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pinilikan angota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Terlihat dari uraian tersebut bahwa koperasi sebenarnya merupakan realisasi atau perwujudan dari UUD’45 pasal 33 ayat 1. Oleh karena itu dapat dikatakan baha landasan struktural koperasi ialah UUD’45.
3.         Landasan gerak Koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD’45
Oleh karena pasal 33 ayat 1 UUD’45 tersebut diatas hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok perekonomian, maka bentuk koperasi itu sendiri harus diatur dalam suatu undang-undang tentang koperasi atau ketentuan-ketentuan lainnya. Sudah tentu bahwa undang-undang atau ketentuan tentang koperasi ini harus bergerak dan bertitik tolak dari pasal 33 ayat 1 UUD’45. Ini berarti bahwa undang-undang maupun ketentuan tentang koperasitidak boleh menyimpang dari jiwa yang dimaksud pada pasal 33 ayat 1 UUD’45.
4.         Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaannya dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan, baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun, sehingga secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Berkaitan dengan koperasi, maka arah pembangunan koperasi baik sebagai badan usaha maupun gerakan ekonomi rakyat, harus sejalan dengan arah yang telah ditetapkan dalam GBHN.
5.         Landasan Mental Koperasi Indonesia “Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi”
Koperasi adalah unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral, karena koperasi berdasarkan dua landasan mental, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi yang satu sama lain memperkuat. Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri sendiri, dan percaya pada diri sendiri, adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan kemakmuran. Dalam berkoperasi harus tergabung kedua-duanya landasan mental tadi, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
2.3 Asas Koperasi Indonesia
Asas kekeluargaan dalam koperasi memberikan arti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua dan untuk semua. Selain itu, karena koperasi timbul dari adanya tujuan yang sama yaitu untuk meninggkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Akibat-akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Keberhasilan usaha koperasi ini akan sangat bergantung kepada para anggota-anggotanya. karena anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Oleh karena itu, partisipasi anggota dalam koperasi akan dapat mengembangkan usaha koperasi. Dengan demikian anggota koperasi merupakan faktor penentu dalam kehidupan koperasi.
            Setiap anggota koperasi berhak untuk memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama dari koperasinya. Demi berhasilnya usaha koperasi maka penting bagi anggota untuk selalu mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam suasana kekeluargaan. Disamping itu terdapat hak-hak lain anggota, misalnya hak untuk mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Dengan hak tersebut setiap anggota mempunyai kesempatan untuk memikirkan langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan koperasi dan menyampaikannya secara informal kepada pengurus koperasi. Penyampaian pendapat atau saran tersebut merupakan satu kepedulian anggota kepada koperasinya dan merupakan rasa ungkapan tanggung jawab akan pengembangan koperasi.
Hak lain dari anggota adalah mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam angaran dasar. Hal ini dapat dapat menjadi koreksi bagi pengurus jika ternyata koperasi yang dikelolanya tidak banyak mengalami kemajuan. Dari beberapa hak anggota terhadap koperasinya tersebut tercemin adanya rasa kekeluargaan dalam kehidupan berkoperasi, dimana hal tersebut tidak ditemukan perusahaan-perusahaan dan badan usaha di luar koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus dikelola secara profesional sehingga usaha koperasi dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan tersebut diserahkan kepada pengururs koperasi melalui rapat anggota. Dalam rapat anggota setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Keputusan rapat anggota dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diambillah suara terbanyak, inipun jika keadaan memaksa. Dalam rapat anggota itu pulalah ditetapkan anggaran dasar, kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi, rencana kerja, rencana anggaran dan belanja koperasi, pembagian sisa hasil usaha dan sebagainya. Terlihat bahwa semua gerak koperasi ditentukan secara bersama-sama oleh anggota dalam suasana kekeluargaan melalui rapat anggota.
Asas kekeluargaan ini diwujudkan dalam ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha. Dari Undang-Undang Perkoperasian dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota (Undang-undang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dapat diketahui bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi kepada para anggotanya dilakukan bukan semata-mata atas dasar modal yang dimiliki seorang angota dalam koperasi tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasinya. Dengan kata lain modal hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pembagian sisa hasil usaha. Kententuan ini disamping sebagai perwujudan nilai kekeluargaan juga keadilan, dimana hal tersebut tidak didapati pada badan usaha badan usaha di luar koperasi.
2.4 Tujuan Koperasi
Secara khusus tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Inio sebagaimana dinyatakan dalam GBHN bahwa koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Berkaitan dengan masalah tersebut, maka pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Tujuan secara khusus koperasi sebagai badan usaha dan sebagai ekonomi rakyat, secara umum bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Lebih luas, tujuan koperasi adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan-tujuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3, sebagai berikut :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pasa khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
            Koperasi ini berlainan dengan perkumpulan-perkumpulan orang lainnya oleh karena dalam koperasi tujuan bersama untuk kepentingan bersama itu diselenggarakan dan dicapai melalui suatu kegiatan ekonomiyang terorganisir yang pada umumnya disebut dengan badan usaha.
            Dengan demikian dalam tujuan koperasi terkandung dua unsur, yaitu unsur sosial dan unsur ekonomi yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Unsur sosial menyatakan ciri koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang mengakui, merasakan, dan terus menerus menyadari adanya kesamaan kebutuhan dan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan itu dengan cara yang lebih rational, efisien, dan lebih efektif. Sedangkan unsur ekonomi menyatakan ciri koperasi sebagai suatu badan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama yang dirasakan dan ingin dicapai bersama.
2.5 Fungsi dan Peranan Koperasi
Koperasi sebagai bagian integral dari bagian perekonomian nasional, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan hasil-hasil pembangunan menuju terciptanya kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus ditingkatkan kualitasnya baik dalam kemampuan Organisasi, manajemen kewiraswastaan, dan permodalan maupun peningkatan dalam jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.
                        Berkenaan dengan hal tersebut GBHN mengamanatkan bahwa pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya     peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran aktif masyarakat dalam menumbuh-kembangkan koperasi terus ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran, kegairahan dan kemampuan berkoperasi diseluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi dan peranan koperasi juga menjadi tanggungjawab lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi bekerjasama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
                        Secara terperinci fungsi dan peran koperasi tersebut dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab III pasal 4, yaitu sebagai berikut :
a.         membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.         berperanserta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitasnya kehidupan manusia dan masyarakat.
c.         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                        Untuk dapat melaksanakan fungsi dan perannya, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan pembangunan koperasi yang dirumuskan sebagai berikut : meningkatkan, memperluas serta mengembangkan prakarsa masyarakat koperasi melalui pengembangan kualitas sumberdaya manusianya sehingga dapat menumbuh kembangkan rasa memiliki dan partisipasi aktif yang mendorong pemantapan kelembagaan koperasi dan menjadikan pembangunan koperasi sebagai suatu gerakan nasional.
                        Selanjutnya dalam melaksanakan kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam PJPT II ditempuh lima strategi utama, yaitu :
1.         Meningkatkan kemampuan koperasi menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha
2.         Meningkatkan kemampuan koperasi mengembangkan pasar dan pangsa pasar
            3.         Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen
            4.         Meningkatkan kemampuan permodalan koperasi
            5.         Meningkatkan jaringan usaha koperasi.
                        Dengan kebijaksanaan tersebut, diharapkan koperasi akan mampu menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2.6 Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi indonesia merupakan unsur yang penting dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Prinsip koperasi di Indonesia secara lengkap tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 5, yaitu :
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.         Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerjasama antar koperasi

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
            Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
            Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding  dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
            Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                        Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5.         Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6.         Pendidikan perkoperasian
                        Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
7.         Kerjasama antar koperasi
                        Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Astra Internasional
Astra International merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT Astra International. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 04 April 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage's sebesar 50,1%.
Perseroan berdomisili di Jakarta, Indonesia, dengan kantor pusat di JI. Gaya Motor Raya No. 8, Sunter II, Jakarta. Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam anggaran dasarnya adalah perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup kegiatan utama entitas anak meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda motor dengan suku cadangnya, penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan dan jasa terkait, pengembangan perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi.
3.2  Sejarah Perkembangan Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional
Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No.10 jakarta. Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
1957
  • Astra memulai usaha sebagai perusahaan dagang
1969
  • Astra menjadi distributor kendaraan Toyota di Indonesia
1970
  • Astra ditunjuk sebagai distributor tunggal sepeda motor Honda di Indonesia
  • Astra ditunjuk sebagai distributor tunggal mesin perkantoran Xerox di Indonesia
1971
  • Astra di tunjuk sebagai distributor tunggal Daihatsu
  • Mendirikan PT Federal Motor, agen tunggal sepeda motor Honda
  • Mendirikan PT Toyota Astra Motor (TAM), agen tunggal Toyota
  • Peluncuran produk sepeda motor Honda 90 Z (90cc)
1972
  • Mendirikan PT United Tractors (UT) yang mengelola bidang usaha alat berat
1973
  • Mendirikan PT Multi Agro Corporation yang mengelola divisi agribisnis Astra
1974
  • Mendirikan Yayasan Toyota & Astra yang bergerak di bidang pendidikan
  • TAM meluncurkan Toyota Corolla
1977
  • TAM meluncurkan mobil Kijang pertama
  • Mendirikan PT Daihatsu Indonesia
1980
  • Astra mendirikan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) untuk membantu perusahaan kecil dan menengah
1981
  • TAM meluncurkan mobil Kijang sebagai mobil keluarga
1982
  • Astra mendirikan PT Raharja Sedaya, sebuah perusahaan kredit konsumen
1983
  • Mendirikan PT Astra Agro Niaga, cikal bakal PT Astra Agro Lestari
1988
  • Menerbitkan obligasi berjangka waktu 5 tahun senilai Rp 60 miliar dan tercatat di Bursa Efek Surabaya
  • Mengambil alih PT Pantja Motor, Distribtor kendaraan Isuzu
1989
  • Mendirikan Astra Executive Training Centre (AETC) yang kemudian menjadi Astra Management Development Institute (AMDI) pada tahun 1993
1990
  • Menerbitkan 30 juta lembar saham dan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
  • Mendirikan Koperasi Astra International untuk menyediakan fasilitas simpan pinjam bagi karyawan
1991
  • Mendirikan PT Astra Dian Lestari yang mengelola bidang usaha komponen
  • PT Pantja Motor meluncurkan Isuzu Panther
  • Tahun 1991 Astra mendirikan PT.Astra Microtronics Technology di Muka Kuning Batam yang bergerak di Semiconductor Manufacturing
  • Mendirikan Astra Mitra Ventura yang menyediakan fasilitas pinjaman modal bagi UKM
1995
  • Mendirikan Politeknik Manufaktur Astra yang menyediakan pendidikan formal tingkat diploma di bidang manufaktur
1999
  • Astra menandatangani kesepakatan restrukturisasi hutang tahap pertama
  • Astra Daihatsu Motor meluncurkan Daihatsu Taruna
2000
  • Merestrukturisasi bisnis sepeda motor
  • Merestrukturisasi bisnis BMW
2001
  • Menerbitkan Panduan dalam Etika Bisnis dan Etika Kerja
2002
  • Astra menandatangani kesepakatan restrukturisasi hutang tahap kedua
  • Merestrukturisasi bisnis Daihatsu
  • Menyelenggarakan Penawaran Saham Terbatas sebanyak 1,4 miliar lembar saham
  • Mendivestasi perusahaan infrastruktur telekomunikasi Astra, PT Pramindo Ikat Nusantara
  • Mendivestasi bisnis perkayuan Astra yang dikelola oleh PT Sumalindo Lestari Jaya
2003
  • Menyelenggarakan Penawaran Saham Terbatas II
  • Merestrukturisasi bisnis Toyota
  • Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang merupakan produk bersama
2004
  • Melakukan percepatan pembayaran restrukturisasi hutang Astra
  • Mengambilalih 31,5% kepemilikan di PT Bank Permata Tbk
2006
  • Mendirikan Toyota Astra Financial Services yang menawarkan fasilitas pembiayaan mobil Toyota
  • Astra Honda Motor meluncurkan Vario, produk skuter otomatis
  • Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Rush dan Daihatsu Terios
2007
  • Astra Honda Motor meluncurkan Revo
2008
  • PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memulai ekspor kendaraan komersil jenis Gran Max ke Jepang dalam bentuk CBU
  • PT Astra International Tbk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Isuzu Motors Limited melakukan reorganisasi atas PT Pantja Motor menjadi PT Isuzu Astra Motor Indonesia
  • Astra canangkan program 'Go Green With Astra: Satu Karyawan Satu Pohon’ untuk menanam 116.867 pohon sepanjang tahun
  • Museum dan Perpustakaan Astra dibuka secara resmi
  • PT Astra Honda Motor meluncurkan Beat
2009
  • Astra Group luncurkan SATU (Semangat Astra Terpadu Untuk) Indonesia yang menjadi payung program seluruh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk membangun semangat kebangsaan dan persatuan demi pembangunan bangsa
  • PT Astra Honda Motor memproduksi sepeda motor yang ke-25 juta
  • PT Toyofuji Serasi Indonesia—anak perusahaan PT Serasi Autoraya—luncurkan kapal yang ketiga, MV SERASI III
  • PT United Tractors Pandu Engineering, anak usaha PT United Tractors Tbk, operasikan PT Patria Maritime Lines
2010
  • Toyota perkenalkan 5 varian baru Toyota Dyna
  • Penerbitan obligasi PT Astra Sedaya Finance XI
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Astra International Tbk
  • PT United Tractors Tbk luncurkan ekskavator dengan teknologi KOMTRAX
  • PT Astra Agro Lestari Tbk bangun pabrik baru di Kalimantan Timur
  • Penerbitan obligasi PT Federal International Finance X
  • PT Isuzu Astra Motor Indonesia luncurkan Isuzu Bison
  • Yayasan Astra Bina Pendidikan (YABP) secara resmi mengubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan Astra-Michael D.Ruslim
  • PT Astra Honda Motor perkenalkan skutik retro modern, Honda Scoopy
  • PT Astra Graphia Tbk luncurkan mesin cetak multifungsi yang ramah lingkungan Fuji Xerox Color
  • UT selesaikan akuisisi atas PT Agung Bara Prima
  • PT Astra Honda Motor (AHM) umumkan `One Heart` sebagai slogan barunya
  • Satu Indonesia Jelajahi Dunia Astra pecahkan rekor MURI
  • Astra Daihatsu Motor capai produksi dua juta unit mobil
  • Kepemilikan Astra di Astra Sedaya Finance (ASF) meningkat menjadi 100%
  • Peresmian kapal MV Serasi V milik TFSI
  • PermataBank selesaikan akuisisinya yang pertama di Indonesia
  • Astra tingkatkan kepemilikan saham di PALYJA menjadi 49%
2011
  • PT Astra Honda Motor meluncurkan skutik Honda Spacy
2012
  • PT United Tractors Pandu Engineering, anak usaha PT United Tractors Tbk, mengambil alih galangan PT Perkasa Melati (PT Patria Maritim Perkasa) sebagai penguat industri maritim bagi Astra dan Indonesia
2013
  • Toyota dan Daihatsu meluncurkan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla
3.3  Peranan Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota serta mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD. Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota. Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota. Menjadi pelanggan dan Mitra Usaha. Senantiasa mengutamakan kerja sama. Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian. Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional memiliki kunci kesuksesan, yaitu :
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.

3.4 Keanggotaan

Prosedur Menjadi Anggota :
  • Karyawan tetap Astra Group. .
  • Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap.
    Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
    - Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
    .
    - Download di www.koperasi-astra.com
    .
  • Melampirkan copy KTP & ID Card.
  • Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD.
  • Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
    Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
    - Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 119-009-400-4155
    .
      atau
    - Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 0.200.162.099
    .
  • Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra
    .
    - Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
    .
    - Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
    .
  • Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap.
  • Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat .
3.5 Hak dan Kewajiban Anggota
  • Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
  • Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
  • Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
3.6 Manfaat Menjadi Anggota
  • Berbagai Fasilitas Pinjaman
  • Beasiswa untuk Anak Anggota
  • Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
  • Program Perumahan
  • Simpanan Berjangka
3.7 Divisi Usaha dan Anak Perusahaan
Otomotif
Agro industri
Pelayanan Finansial
Alat-alat Berat
Teknologi Informasi
Infrastruktur
3.8 Jenis-Jenis Pinjaman
       Peduli Bencana
Kejadian atau musibah yang tidak kita harapkan, dapat terjadi pada siapa saja tanpa kita tahu kapan dan bagaimana akan terjadi. Kebanjiran atau bencana alam lainnya membuat sedih dan susah bagi yang mengalaminya ditambah lagi kebutuhan dana untuk membayar biaya rumah sakit, mengganti perabot rumah yang rusak, dan biaya lainnya yang sering kali dana untuk kejadian-kejadian ini tidak kita siapkan sebelumnya. Pada kesempatan ini Koperasi Astra berupaya membantu dengan pinjaman bunga murah untuk membantu seluruh anggota yang terkena musibah.
Untuk kebutuhan di atas, Koperasi Astra menyediakan pinjaman dengan bunga murah sebagai bentuk persembahan kesejahteraan kepada anggotanya.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
4thn 
5thn 
Gol I
10,000,000
2.50 %
5 thn
4.58% 
4.73% 
4.76% 
4.75% 
4.73% 
Gol II
10,000,000
2.50 %
5 thn
4.58% 
4.73% 
4.76% 
4.75% 
4.73% 
Gol III
10,000,000
2.50 %
5 thn
4.58% 
4.73% 
4.76% 
4.75% 
4.73% 
Gol IV
15,000,000
3.00 %
5 thn
5.49% 
5.66% 
5.68% 
5.67% 
5.64% 
Gol V
15,000,000
3.00 %
5 thn
5.49% 
5.66% 
5.68% 
5.67% 
5.64% 
Syarat umum :
  1. Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  2. Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  3. Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  4. Foto copy ID card(3lbr)
  5. Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  6. Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  7. Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
Surat rekomendasi dari personalia megenai status karyawan, masa kerja / masa habis kontrak, yang berisi bahwa karyawan yang bersangkutan layak untuk mendapatkan pinjaman

      Griya Perdana
Bekerja sama dengan beberapa pihak seperti developer rumah, Jamsostek dan bank pemberi KPR, Koperasi Astra mempersembahkan program kesejahteraan untuk anggota berupa PROGRAM 1000 RUMAH. Untuk mendukung program tersebut Koperasi Astra menyediakan pinjaman dengan bunga murah yang dapat dimanfaatkan anggota untuk membeli rumah dari developer rumah yang bekerja sama dengan Koperasi Astra.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
4thn 
5thn 
Gol I
20,000,000
3.00 %
5 thn
5.49% 
5.66% 
5.68% 
5.67% 
5.64% 
Gol II
20,000,000
3.00 %
5 thn
5.49% 
5.66% 
5.68% 
5.67% 
5.64% 
Gol III
20,000,000
3.00 %
5 thn
5.49% 
5.66% 
5.68% 
5.67% 
5.64% 
Gol IV
30,000,000
3.50 %
5 thn
6.40% 
6.58% 
6.60% 
6.58% 
6.54% 
Gol V
30,000,000
3.50 %
5 thn
6.40% 
6.58% 
6.60% 
6.58% 
6.54% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card (3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Kuitansi booking fee
  • Brosur perumahan
     Sewa Rumah
Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok bagi semua orang, menyewa rumah dari orang lain merupakan salah satu alternatif bagi kita. Untuk kebutuhan biaya sewa rumah ini anggota Koperasi Astra dapat mengajukan pinjaman dengan bunga murah.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
Gol I
10,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol II
10,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol III
10,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol IV
15,000,000
5.50 %
2 thn
10.00% 
10.23% 
Gol V
15,000,000
5.50 %
2 thn
10.00% 
10.23% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Foto copy kuitansi / tanda jadi pembayaran sewa rumah
  • Foto copy perjanjian sewa rumah  

      Darurat
Kejadian tak terduga seperti  bencana dan sakit sering dialami oleh siapapun tanpa diketahui kapan datangnya. Acap kali kejadian tersebut datang saat kondisi keuangan terbatas, sehingga mengharuskan kita mencari bantuan dari orang lain. Kondisi akan bertambah sulit ketika semua orang yang kita kenal tidak bisa membantu kita. Agar anggota tidak perlu menghadapi situasi di atas, Koperasi Astra menyediakan pinjaman bunga murah sebagai fasilitas kesejahteraan bagi anggotanya.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk :
  • membiayai rawat rumah sakit anggota keluarga inti yang tidak di cover oleh fasiliats kesehatan dari perusahaan.
  • Kebakaran dan bencana lainnya
GOL
Plafon Maks.
Per anggota (Rp)
Suku Bunga
Flat / thn
Jangka Waktu Maksimal
Suku Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
Gol I
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol II
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol III
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol IV
50,000,000
5.50 %
3 thn
10.00% 
10.23% 
10.20% 
Gol V
50,000,000
5.50 %
3 thn
10.00% 
10.23% 
10.20% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Surat keterangan dirawat atau biaya rawat
  • Foto copy KK atau akte lahir jiak yang dirawat adalah orang tua/mertua anggota

   Pelangi Keluarga
Peristiwa pernikahan, kelahiran, aqiqahan dan sunatan merupakan salah satu kejadian penting bagi keluarga. Anggota Koperasi Astra yang ingin membuat peristiwa tersebut menjadi lebih spesial bagi keluarga dapat mengajukan pinjaman dengan bunga murah untuk kebutuhan dananya.
Kedukaan merupakan kejadian yang membuat sedih dan kesulitan karena sering kali dana untuk kejadian-kejadian ini tidak kita siapkan sebelumnya. Koperasi Astra sangat memperhatikan anggota yang mengalami kesulitan ini. Anggota dapat mengajukan pinjaman dengan bunga murah di Koperasi Astra.
Fasilitas ini bisa digunakan untuk :
  1. Pernikahan                        
  2. Kelahiran                           
  3. Kedukaan
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
Gol I
15,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol II
15,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol III
15,000,000
5.00 %
2 thn
9.10% 
9.32% 
Gol IV
20,000,000
5.50 %
2 thn
10.00% 
10.23% 
Gol V
20,000,000
5.50 %
2 thn
10.00% 
10.23% 
Syarat umum :
  1. Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  2. Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  3. Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  4. Foto copy ID card(3lbr)
  5. Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  6. Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  7. Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  1. Kelahiran:
    -Surat keterangan lahir
    -Rincian biaya kelahiran
  2. Pernikahan:
    -Tanda bukti pendaftaran nikah
  3. Kedukaan:
    -
    Foto copy surat kematian
    - Surat rekomendasi dari HRD
   Pendidikan
Pendidikan merupakan sebuah investasi kehidupan yang tidak pernah hilang ataupun turun nilainya selama kita masih hidup, apapun bentuk pendidikannya baik pendidikan formal di sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi bahkan Pasca Sarjana juga pendidikan informal yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan latihan. Pendidikan memang membutuhkan biaya, namun dengan adanya Koperasi Astra, anggota dapat memanfaatkan pinjaman dengan bunga murah untuk mengikuti pendidikan yang diinginkan.
Biaya pendaftaran murid baru, pendaftaran ulang, biaya semesteran dan biaya pendidikan dari penyelenggara lainnya tidak lagi menjadi masalah bagi anggota Koperasi Astra. Pinjaman ini dapat digunakan untuk biaya pendidikan anggota sendiri maupun untuk keluarga inti anggota.



GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
Gol I
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol II
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol III
30,000,000
5.00 %
3 thn
9.10% 
9.32% 
9.31% 
Gol IV
50,000,000
5.50 %
3 thn
10.00% 
10.23% 
10.20% 
Gol V
50,000,000
5.50 %
3 thn
10.00% 
10.23% 
10.20% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Foto copy bukti penerimaan siswa (untuk siswa baru)
  • Foto copy Kartu pelajar siswa (untuk siswa lama)
  • Foto copy pembayaran atau informasi dari sekolah / lembaga diklat tentang biaya yang akan dibayarkan.
   Modal Pensiun
Tetap produktif di masa pensiun bukanlah hal yang mustahil. Sebagai contoh, masa pensiun dapat diisi dengan berwirausaha. Namun diperlukan sejumlah dana yang mungkin tidak sedikit dan keahlian khusus dalam melakukannya. Sehingga persiapan yang matang sangat diperlukan sebelum menghadapi masa pensiun. Disinilah Koperasi  Astra berperan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan yang telah memberikan dedikasinya,  Koperasi Astra memberikan program pelatihan wirausaha bagi karyawan yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
Selain itu Koperasi Astra juga menyediakan fasilitas pinjaman modal pensiun sebagai modal usaha bagi peserta pelatihan wirausaha yang ingin membuka usaha sendiri. Usaha yang akan dikembangkan bisa berupa usaha baru maupun bisnis francise. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan anggota tidak perlu bingung untuk memulai bisnis. Sehingga masa pensiun dapat diisi dengan kegiatan yang produktif.



GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
3 thn
Gol I
25,000,000
7.50 %
3 thn
13.69% 
Gol II
25,000,000
7.50 %
3 thn
13.69% 
Gol III
25,000,000
7.50 %
3 thn
13.69% 
Gol IV
50,000,000
8.00 %
3 thn
14.55% 
Gol V
50,000,000
8.00 %
3 thn
14.55% 
Gol VI
50,000,000
8.00 %
3 thn
14.55% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Foto copy bukti kepesertaan pelatihan yang pernah diadakan oleh Koperasi Astra atau perusahaan tempat karyawan trsebut bekerja
  • Financial Feasibility Study, beserta asumsi yang digunakan
  • Bisnis proses kegiatan yang akan dilaksanakan
    Multi Griya
Memiliki tempat tinggal sendiri, baik itu rumah, rusun (rumah susun), ruko (rumah toko) atau apartement, merupakan impian bagi semua orang. Pinjaman MultiGriya merupakan salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk membantu dalam mendapatkan rumah idaman bagi anggota Koperasi Astra.
Dengan pinjaman ini anggota dapat menggunakan untuk biaya uang muka atau DP pembelian rumah, rusun, apartement atau ruko (rumah toko). Pinjaman ini juga dapat digunakan untuk mengalihkan saldo hutang KPR anggota di bank.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
5thn 
Gol I
75,000,000
7.50 %
5 thn
13.32% 
Gol II
75,000,000
7.50 %
5 thn
13.32% 
Gol III
75,000,000
7.50 %
5 thn
13.32% 
Gol IV
100,000,000
8.00 %
5 thn
14.13% 
Gol V
100,000,000
8.00 %
5 thn
14.13% 
Gol VI
100,000,000
8.00 %
5 thn
14.13% 
Syarat umum :
  1. Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  2. Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  3. Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  4. Foto copy ID card(3lbr)
  5. Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  6. Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  7. Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  1. Pembelian rumah, rumah susun, ruko dari developer :
    - Foto copy kuitansi tanda jadi/booking fee dari developer
    - Brosur yang mencantumkan harga dan angsuran KPR rumah yang akan dibeli
  2. Pembelian rumah second, tanah :
    - Foto copy kuitansi jual beli
    - Foto copy perjanjian jual beli
    - Foto copy bukti kepemilikan rumah / tanah penjual (sertifikat/perjanjian jual beli/hibah/girik atas nama penjual/pasangan)
    - Jika sudah berupa akta jual beli dari Notaris maka hanya kuitasni dari penjual dan Akta Jual Beli dari Notaris tersebut.
  3. Pelunasan atau pengalihan KPR :
    - Foto copy Rekening Koran/Surat Keterangan dari Bank yang menyebutkan saldo KPR bulan berjalan

   Renovasi Rumah
Home Sweet Home... rumah tinggal harus dibuat nyaman bagi penghuninya. Kebutuhan menambah ruang, merubah design rumah, mengganti bagian rumah yang rusak sering kali membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Jangan tunda rencana merenovasi rumah hanya karena belum ada dana, karena anggota dapat tetap melaksanakan renovasi rumah dengan memanfaatkan pinjaman dari Koperasi Astra.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Tenor
Bunga Effektif
1 thn
2 thn
3 thn
4 thn
Gol I
75,000,000
8.00 %
4 thn
14.45 
14.68 
14.55 
14.35 
Gol II
75,000,000
8.00 %
4 thn
14.45 
14.68 
14.55 
14.35 
Gol III
75,000,000
8.00 %
4 thn
14.45 
14.68 
14.55 
14.35 
Gol IV
100,000,000
8.50 %
4 thn
15.34 
15.55 
15.40 
15.17 
Gol V
100,000,000
8.50 %
4 thn
15.34 
15.55 
15.40 
15.17 
Gol VI
100,000,000
8.50 %
4 thn
15.34 
15.55 
15.40 
15.17 
Syarat umum :
  1. Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  2. Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  3. Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  4. Foto copy ID card(3lbr)
  5. Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  6. Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  7. Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  1. Renovasi rumah milik anggota :
    - Rencana Anggaran Biaya
    - Foto copy PBB tahun terakhir
    - Foto copy bukti kepemilikan rumah (serifikat/akta jual beli/perjanjian jual beli/ hibah/girik) atas nama anggota/pasangan dengan alamat sesuai dengan PBB
  2. Renovasi rumah milik orang tua anggota:
    Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menjelaskan bahwa nggota tersebut memang sedang tinggal di rumah tersebut.
   Transportasi
Sepeda Motor
Sepeda motor telah menjadi salah satu alternatif sarana transportasi bagi masyarakat. Di tengah padatnya lalu lintas sepeda motor mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan cepat dan murah disamping harganya yang relatif lebih terjangkau. Melihat permintaan dan kebutuhan sepeda motor yang cukup tinggi, Koperasi Astra menyediakan fasilitas pinjaman sepeda motor. Fasilitas ini disediakan guna memfasilitasi para anggota yang ingin memiliki motor dengan prosedur yang lebih mudah.
Disamping itu fasilitas ini diberikan dengan tingkat bunga yang kompetitif dan jangka waktu yang relatif panjang. Fasilitas ini disediakan bagi seluruh karyawan tetap Astra Group yang telah menjadi angota Koperasi Astra. Sepeda motor yang disediakan merupakan produk PT. Astra Honda Motor.   
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1 thn
2 thn
3 thn
4 thn
5 thn
Gol I
20,000,000
7.50 %
5 thn
13.57% 
13.80% 
13.69% 
13.51% 
13.32% 
Gol II
20,000,000
7.50 %
5 thn
13.57% 
13.80% 
13.69% 
13.51% 
13.32% 
Gol III
20,000,000
7.50 %
5 thn
13.57% 
13.80% 
13.69% 
13.51% 
13.32% 
Gol IV
35,000,000
8.00 %
5 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
14.35% 
14.13% 
Gol V
35,000,000
8.00 %
5 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
14.35% 
14.13% 
Gol VI
35,000,000
8.00 %
5 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
14.35% 
14.13% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Membayar angsuran pertama dan biaya-biaya
  • Membuat denah pengiriman
  • Surat kuasa penarikan dan penjualan barang
    Multiguna
Kini anggota tidak perlu bingung lagi untuk memenuhi kebutuhannya. Koperasi Astra memberikan fasilitas pinjaman multiguna yang bisa dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan anggota. Dengan bunga yang kompetititf, anggota bisa memanfaatkan pinjaman multiguna sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lebih lama lagi untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan.
Selain itu fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan pinjaman bank atau tagihan kartu kredit sehingga anggota terhindar dari beban bunga yang tinggi dari bank. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan prosedur yang mudah dan proses yang cepat. Fasilitas multiguna ini bisa digunakan untuk mengalihkan pinjaman  bank atau tagihan kartu kredit menjadi pinjaman multiguna KAI.    
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
3thn 
Gol I
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol II
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol III
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol IV
100,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 
Gol V
200,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 
Gol VI
200,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 

Melengkapi persyaratan umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
   Pinjaman Usaha Keluarga
Koperasi Astra mengeluarkan program baru yaitu Program Usaha Keluarga. Program pinjaman ini dikhususkan untuk modal pengembangan usaha anggota yang telah berjalan minimal 2 tahun.  Fasilitas yang diberikan pada program ini diantaranya ialah usaha yang boleh diajukan tidak hanya dari usaha milik anggota pribadi, namun bisa dari usaha milik keluarga inti  atau orang tua.
Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan sebagai tambahan selain formulir aplikasi pengajuan ialah mengisi form khusus rincian data usaha, surat keterangan usaha dari RT/RW setempat serta melampirkan foto dan laporan keuangan usaha 3 bulan terakhir. Dengan maksimal plafond hingga 50 juta diharapkan kebutuhan anggota untuk mengembangkan usahanya dapat terbantu. Program ini dilaksanakan selama September hingga Desember 2012.
GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
1thn
2thn 
3thn 
Gol I
30,000,000
8.00 %
3 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
Gol II
30,000,000
8.00 %
3 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
Gol III
30,000,000
8.00 %
3 thn
14.45% 
14.68% 
14.55% 
Gol IV
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.34% 
15.55% 
15.40% 
Gol V
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.34% 
15.55% 
15.40% 
Gol VI
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.34% 
15.55% 
15.40% 
Syarat umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy
Syarat Khusus :
  • Mengisi form khusus rincian data usaha
  • Surat keterangan usaha dari RT/RW setempat
  • Usaha sudah berjalan min 2 thn
  • Melampirkan laporan keuangan usaha 3 bln terakhir
  • Melampirkan foto kegiatan usaha
Ketentuan Umum
  • Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
  • Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
  • Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
  • Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
  • Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
  • Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
  • Mengisi formulir yang telah ditentukan.



BAB IV
ANALISA
4.1 Koperasi Berkembang Rakyat Sejahtera
            Setelah penulis melakukan kunjungan ke koperasi karyawan PT. Astra Internasional, penulis melakukan analisis terhadap koperasi karyawan PT. Astra Internasional. Hasil analisis penulis membuktikan bahwa Koperasi karyawan PT. Astra Internasional bisa terus berkembang tidak jauh dari partisipasi anggotanya sendiri. Kejujuran para pengurus beserta pengawas juga menjadi tolak ukur mengapa sampai sekarang Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional terus tumbuh dan berkembang hingga menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi karyawan PT. Astra Internasional itu sendiri. Seperti visi dan misi yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional yaitu menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.


BAB V
SIMPULAN dan SARAN
5.1 Simpulan
1.      Kemampuan manajemen waktu merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana.
2.      Peranan manajemen sangat dibutuhkan oleh semua bentuk organisasi baik perusahaan, instansi pemerintah ataupun badan usaha lainnya.
3.      Manajemen adalah proses penyelenggaraan yang dapat melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah.
4.      Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan badan usaha.
5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi membantu perekonomian Indonesia.

5.2 Saran
Ingatlah pilar-pilar tinggi dalam manajemen unggul Perlunya perencanaan yang seksama, pertimbangan dan pengambilan keputusan yang sehat, implementasi dan pemantauan keputusan dan pengoperasian yang hati-hati dan kreatif, serta kepedulian terhadap karyawan dan hasilnya, yang didasarkan pada ketrampilan manajemen serta gaya manajemen kelas satu. Ketrampilan ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staff, pembuatan keputusan, penganggaran, inovasi, komunikasi, representasi, pengendalian, pengarahan dan pemberian motivasi, hubungan personal.



DAFTAR PUSTAKA


LAMPIRAN