KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas karya makalah ini.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad
SAW.
Alhamdulillah
hirobbil’alamin akhirnya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM
DEMOKRASI MENURUT UU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.semoga dengan dibuatnya
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
mahasiswa-mahasiswi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya. Semoga karya tulis ilmiah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi Institut
Manajemen Koperasi Indonesia.
Jatinangor, Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
|
KATA
PENGANTAR………………………………………………..
|
i
|
|
DAFTAR
ISI…………………………………………………………..
|
iii-iv
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
1.1 Latar Belakang …………………………………………………….
|
1
|
|
|
|
BAB II
|
KAJIAN TEORI
|
|
|
2.1 Mengenal Sistem Demokrasi ………………………………………
|
2-3
|
|
2.2 Pilar demokrasi……………………………………………………..
|
4-7
|
|
2.3 Macam-macam Demokrasi……………………………………….
|
7
|
|
2.3.1 Atas Dasar
Penyaluran Kehendak Rakyat…………………….
|
7
|
|
2.3.2 Atas Dasar
Prinsip Ideologi………………………………...
|
8
|
|
2.3.3 Atas Dasar Yang Menjadi Titik
Perhatiannya…………………
|
8-9
|
|
2.3.4 Atas Dasar Prinsip
Ideologi…………………………………….
|
9-11
|
|
2.4 Sejarah Demokrasi di Indonesia……………………………………
|
11-13
|
|
2.5 Pengertian Demokrasi Pancasila………………………….………..
|
14-16
|
|
2.6 Ciri-ciri, Prinsip, Landasan dan Fungsi Demokrasi
Pancasila….…..
|
16
|
|
2.6.1 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila…………………………….
|
16
|
|
2.6.2 Prinsip Demokrasi Pancasila……………………………….
|
16-18
|
|
2.6.3 Landasan Demokrasi Pancasila……………………………
|
18-20
|
|
2.6.4 Fungsi Demokrasi Pancasila……………………………….
|
20-21
|
|
2.7
Norma , Asas , dan Indikator dalam Demokrasi Pancasila…………
|
21
|
|
2.7.1 Norma dalam Demokrasi Pancasila………………………….
|
21
|
|
2.7.2 Asas dalam Demokrasi Pancasila…………………………….
|
22
|
|
2.7.3 Indikator dalam Demokrasi Pancasila……………………….
|
22-24
|
|
2.8 Sumber Demokrasi Pancasila …………………..…………….……
|
24
|
|
2.8.1 Dasar dan Asas……………………………………………
|
24
|
|
2.8.1.1 Asas
pokok demokrasi…………………………..
|
24-25
|
|
2.8.2 Partisipasi Rakyat……………………………………………
|
25
|
|
2.8.3 Landasan hukum………………………………………….
|
25
|
|
2.8.4 Tata Urutan Peraturan
Perundangan……………………..
|
26
|
|
2.8.5 Demokrasi Pancasila
sebagai “way of Life”……………….
|
26
|
|
2.9 Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan
Pemerintahan lainnya…..
|
26-28
|
|
2.10 Perumusan Demokrasi Pancasila dan
Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat …………………………………………………..............
|
28-32
|
|
|
|
BAB III
|
PEMBAHASAN
|
|
|
3.1 Demokrasi
Dalam Pembukaan UUD 1945…………………………..
|
33
|
|
3.2
Demokrasi Yang Diwakili……………………………………………
|
34
|
|
3.2.1 Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)……………………
|
34-35
|
|
3.2.2 Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)…………………………..
|
35-36
|
|
3.2.3 Mahkamah Konstitusi
(MK)……………………………….
|
36-38
|
|
3.3
Hubungan HAM dengan Demokrasi……………………………..
|
38-40
|
|
3.4
Pemilu (Pemilihan Umum)………………………………………..
|
40-41
|
|
3.4.1 Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada……………………….
|
41-43
|
|
3.4.2 Cara Menyelesaikan Masalah Dalam Proses Pemilihan..….
|
43-44
|
|
3.5 Demokrasi Pers…………………………… ………………………
|
44-47
|
|
3.6 Musyawarah……………………………………………………….
|
47-48
|
|
3.7 Contoh Demokrasi………………………………………………….
|
48
|
|
3.7.1 Demokrasi Di Lingkungan Keluarga……..…………………
|
49
|
|
3.7.2 Demokrasi Di Lingkungan Perkuliahan………………………..
|
49
|
|
3.7.3 Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat………………………
|
50
|
|
3.7.4 Demokrasi Di Lingkungan Negara…………………………..
|
50
|
|
|
|
BAB IV
|
SIMPULAN dan SARAN
|
|
|
4.1 Simpulan……………………………………………….…………..
|
51
|
|
4.2 Saran………………………………………………….……………
|
52
|
|
|
|
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………….…………
|
|
|
LAMPIRAN
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif
dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD
’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak
Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai
pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu
rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang
ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Bab II
Kajian Pustaka / Landasan Teori
2.1
Mengenal Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif
dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan diperoleh melalui pemilihan umum.
Yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan. Diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memiliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
2.2
Pilar demokrasi
1. Mengelola
Perbedaan
Perbedaan
adalah fakta hidup. Tidak ada pola hidup yang seragam. Keseragaman adalah
pemaksaan, dan pemaksaan adalah ciri penguasa otoriter dan totaliter. Demokrasi
tidak menyeragamkan kehidupan, melainkan memelihara dan mengelola perbedaan,
sehingga perbedaan menjadi energi dasar untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran
bersama.
Maka
di dalam masyarakat demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang dibanggakan,
mulai dari perbedaan ras, suku, agama, golongan, paham politik, perbedaan cara
hidup, sampai dengan perbedaan selera. Semua itu dikelola dengan prinsip
fairness. Artinya segala persoalan dan keputusan dibicarakan di dalam ruang
publik yang bebas dan egaliter. Pihak yang pemikirannya tidak diterima harus
secara terbuka mengakui “kekalahannya”, menjalankan apa yang sudah menjadi
keputusan bersama, serta diberi kesempatan untuk kembali mengajukan
keberatannya di kesempatan-kesempatan publik yang telah tersedia.
Di
dalam masyarakat demokratis yang sehat, kita akan melihat orang-orang yang
berasal dari latar belakang dan ideologi yang berbeda bisa hidup berdampingan.
Konflik tetap ada, namun dikelola dengan prinsip fairness. Keadilan dapat
diakses oleh semua pihak, walaupun mereka miskin ataupun bagian dari kelompok
minoritas. Jika ini tidak ada, maka masyarakat tersebut belum layak disebut
sebagai masyarakat demokratis.
2. Tidak
Ada Kekuasaan Mutlak
Di
dalam masyarakat demokratis, kekuasaan politis bersifat relatif. Artinya
kekuasaan tersebut ada, selama ia masih berperan dalam mengupayakan keadilan
dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Jika ia dianggap gagal dalam menjalankan misi
tersebut, maka kekuasaan politis itu dicabut, dan diberikan ke pihak lain yang
lebih kompeten. Kekuasaan absolut yang dapat kita temukan pada pemerintahan
monarki dan totaliter tidak berlaku di dalam pemerintahan demokratis.
Hal
ini berlaku mulai dari pemerintahan politis pusat, sampai dengan tata kelola
pemerintahan terkecil, yakni pada level RT dan RW. Di dalam semua bentuk
kekuasaan politis tersebut, ada satu ciri yang sama, bahwa semuanya bersifat
temporal dan relatif pada kinerja dari kekuasaan tersebut. Dapat juga dikatakan
bahwa kultur meritokrasi, di mana yang terbaiklah yang akan memimpin, meresap
ke dalam berbagai struktur maupun institusi politik yang ada.
Prinsip
fairness juga meresap ke dalam pelbagai institusi yang ada. Fairness menjadi
kultur, dan bukan sesuatu yang asing. Artinya seorang penguasa bisa dengan
lapang dada meninggalkan pos politiknya, jika ia memang terbukti secara
definitif gagal dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada drama politik yang
biasanya muncul, karena seorang penguasa dicopot dari jabatan politisnya.
3. Akuntabilitas
dan Transparansi
Di
dalam pemerintahan monarki absolut ataupun totaliter, aspek-aspek kekuasaan
adalah sesuatu yang rahasia. Bahkan dapatlah dikatakan, bahwa seluruh fondasi
politis adalah rahasia, terutama soal taktik merebut dan mempertahankan
kekuasaan politis. Karena rahasia berkuasa, maka ketidakpercayaan menjadi
atmosfer hidup bersama. Masyarakat hidup dan bergerak dengan rasa curiga dan
prasangka.
Masyarakat
demokratis menjauh dari politik rahasia semacam itu. Transparansi, atau
keterbukaan, adalah ciri utama politik demokrasi. Proses pembuatan kebijakan
dibuat dengan proses-proses publik yang melibatkan semua pihak yang nantinya
terkena dampak dari kebijakan tersebut. Tujuan dari keterbukaan ini adalah
pertanggungjawaban kekuasaan terhadap orang-orang yang telah memberikan
kekuasaan tersebut, yakni rakyat itu sendiri. Akuntabilitas dan transparansi
politik adalah ciri utama dari kekuasaan demokratis.
Hal
ini, sekali lagi, berlaku dari mulai kekuasaan politik di pusat negara, sampai
dengan level RT dan RW. Contohnya kas kolektif RT dan RW dibuat transparan,
artinya dapat diakses oleh setiap orang yang tinggal di RT dan RW tersebut. Kas
itu juga dibuat laporan pertanggungjawaban secara berkala, terutama soal
penggunaannya. Proses-proses pemilihan dan pola kerja ketua RT/RW serta jajaran
di bawahnya juga dibuat terbuka, dan diberikan pertanggungjawaban yang benar
secara berkala. Jika ini tidak ada, maka demokrasi pun juga tidak ada.
4. Partisipasi
yang Bergairah
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagai
penguasa, rakyat haruslah cerdas dan kritis di dalam menjalankan dan mengawasi
gerak roda politik. Rakyat harus secara cerdas, kritis, dan bergairah ambil
bagian dari menjalankan dan mengawasi roda kekuasaan di masyarakat demokratis.
Hanya dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari segala bentuk kekuasaan
absolut yang seringkali mengatasnamakan demokrasi, tetapi sebenarnya
bermotivasi totaliter dan otoriter.
Semua
itu dapat diukur secara kuantitatif dari seberapa banyak rakyat yang aktif di
organisasi masyarakatnya, seberapa banyak yang mengikuti pemilu, dan seberapa
banyak yang berpartisipasi aktif dalam partai politik. Dasar dari semua itu
adalah kepercayaan dasar, bahwa partisipasi aktif di dalam kehidupan
bermasyarakat akan memberikan keuntungan yang nyata bagi semua, yakni keadilan
dan kemakmuran bagi semua. Jika mayoritas rakyat masih bersikap masa bodoh, dan
merasa pesimis dengan kehidupan politik masyarakatnya, maka demokrasi belumlah
menjadi mentalitas sekaligus sistem yang nyata di masyarakat tersebut.
Jelas sekali, bahwa empat pilar demokrasi di atas
belum secara nyata terwujud di Indonesia. Musuh-musuh demokrasi, seperti
kemiskinan, kebodohan, sikap tak peduli, feodalisme, konsumtivisme, fanatisme
dan fundamentalisme sempit, serta politik rahasia (persekongkolan) masih
memiliki pengaruh dan kekuatan besar di Indonesia. Sebagai warga negara
Indonesia yang demokratis, kita perlu untuk melawan musuh-musuh demokrasi tersebut
dengan gigih. Hanya dengan begitu, kita bisa sungguh mewujudkan masyarakat
demokratis yang mampu memberikan keadilan dan kemakmuran bagi semua.
2.3 Macam-macam
Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi
bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini
dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
2.3.1 Atas Dasar
Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang
mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan
dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak,
wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan
kompleks.
2.3.2
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan
paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi
Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan
pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah
kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan
dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi
Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia
dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan
atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan
dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat
adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
2.3.3 Atas Dasar Yang
Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari
titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi
Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi
Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang
politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi
Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang
keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
2.3.4 Atas
Dasar Prinsip Ideologi
Macam-macam demokrasi yang
didasarkan oleh prinsip ideologi:
- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Perbedaannya
:
1. Ditinjau dari hukum
- Demokrasi Liberal : Warga Negara mempunyai kebebasan
yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
-
Demokrasi Komunis : Hukum yang
berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan
tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Warga Negara
menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
2. Ditinjau dari agama
-
Demokrasi Liberal : Masalah
ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga
Negara bebas beragama atau tidak beragama.
-
Demokrasi Komunis : Penganut
demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu
evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
-
Demokrasi Pancasila : Masalah agama,
adalah hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3. Ditinjau dari ekonomi
-
Demokrasi Liberal : Dalam
perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada
beberapa kelompok kecil masyarakat.
-
Demokrasi Komunis : Sistem ekonomi di
atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia
sangat terbatas.
-
Demokrasi Pancasila : Sistem
perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat
baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4. Ditinjau dari praktek ketatanegaraan
-
Demokrasi Liberal : Kepentingan dan
hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan
berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
-
Demokrasi Komunis : Politik
berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang,
perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
-
Demokrasi Pancasila : Praktek
ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5. Ditinjau dari penguasa
-
Demokrasi Liberal : Kekuasaan
tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.
-
Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
-
Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari
perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai
Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan
untuk negaranya.
2.4
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Melihat bagaimana
sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau
lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar
kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi
waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :
1.
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949
– 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun 1950
– 1959
Landasannya adalah UUD
’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer
cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959
– 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966
– 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998
– Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Jadi data dilihat
perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara
Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD
’45 sebelum diamandemen:
- Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002)
- MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
- Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
2.5
Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos/cratein"
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi Pancasila adalah
kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar
1945. Pelaksanaan diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Makna demokrasi
Pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikut sertaan rakyat dalam berbagai
kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti keinginan-keinginan
rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga negara
(suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa dan media
politik lainnya (infrastruktur).
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek berikut ini:
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek berikut ini:
- Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
- Aspek materil. yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia.
- Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan negara.
Secara spesifik, berikut ini adalah
pengertian demokrasi Pancasila :
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan
dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
2.6 Ciri-ciri, Prinsip, Landasan, dan Fungsi
Demokrasi Pancasila
2.6.1
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri Demokrasi
Pancasila :
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
2.6.2
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip pokok demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
6. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945)
8. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun
orang lain
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
·
Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
·
pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
2.6.3
Landasan Demokrasi Pancasila
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila
terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD
1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: Menetapkan
UUD;Menetapkan GBHN;
dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang
wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen,
dan hak budget.
Hak DPR di bidang
pengawasan meliputi:
·
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara.
Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
2.6.4
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:Ikut
menyukseskan Pemilu Ikut menyukseskan pembangunan dan Ikut duduk dalam
badan perwakilan/permusyawaratan.
2.Menjamin tetap
tegaknya negara RI
3.Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.Menjamin tetap
tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6.Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab.
2.7
Norma , Asas , dan Indikator dalam Demokrasi Pancasila
2.7.1
Norma dalam Demokrasi Pancasila
Dalam
demokrasi Pancasila ada beberapa norma penting yang harus diperhatikan. Yaitu:
1. Keterbukaan
1. Keterbukaan
Yang berarti adanya
saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antargolongan,
antar warga negara.
2. Keadilan
Dalam menyelenggarakan
keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antarmanusia.
Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah
tindakan sewenang-wenang dan menciptakan ketertiban dan perdamaian.
3. Kebenaran
3. Kebenaran
Kebenaran adalah
kesemaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan antara
kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia
apabila dibarengi denga norma kebenaran.
Ketiga norma di atas
ditambah dengan norma cinta kepada bangsa, tanah air, dan negara dapat menjadi
aturan permainan dalam melaksanakan demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh
siapapun.
2.7.2
Asas dalam Demokrasi Pancasila
Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap
rakyat, manunggal dengan nasib
dan cita-cita rakyat, serta memiliki
jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita
bersama rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan
menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum
permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang
keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan
pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama.
Pada kenyataannya kini,
demokrasi Pancasila di Indonesia telah dinodai oleh ulah wakil rakyat yang
tidak bertanggung jawab, mereka hanya mementingkan kekuasaan semata dan
melupakan apa yang saat ini dialami oleh rakyatnya. Begitu banyak warga miskin
di Indonesia, mereka sangat butuh bantuan dari pemerintah.
Bukan hanya itu,
aspirasi rakyat Indonesia untuk Indonesia yang maju dan lebih baik pun seakan
dianggap angin belaka, aspirasi rakyat seperti ucapan yang begitu saja
mengudara namun menghilang entah kemana. Kini, demokrasi hanya isapan jempol
belaka, pada kenyataannya saat ini di Indonesia kekuasaan bisa mengalahkan
kedaulatan rakyat.
2.7.3
Indikator dalam Demokrasi Pancasila
5 hal yang menjadi indikator dari
demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila
adalah norma
yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk,
organisasi kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara
yang berada di pusat maupun di daerah
2.
Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat.
Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan
berkesinambungan.
3. Sistem
Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila
adalah sebuah sistem
pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri
atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui
Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak
mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial
dalam masyarakat.
5. Cita-Cita
Universal
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal.
Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang
dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
2.8 Sumber Demokrasi Pancasila
2.8.1 Dasar dan Asas
Demokrasi Pancasila adalah faham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan
rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan
ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
Adapun
asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi :
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
2.8.1.1 Asas pokok
demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[43] Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[43]
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.8.2
Partisipasi Rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan
demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang
berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga.
Ini berarti, bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang
demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk
menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
2.8.3
Landasan hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila
pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum.
Sumber-sumber
hukum itu adalah sebagai berikut :
1.
Proklamasi 17 agustus 1945
2.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3.
UUD 1945
4.
SUPERSEMAR ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ).
Sumber-sumber
hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan peraturan lainnya.
2.8.4
Tata Urutan Peraturan Perundangan
Tata-urutan
itu adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR.
3.
Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang.
4.
Peraturan Pemerintah.
5.
Keputusan Presiden.
6.
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri. Instruksi
Menteri, dan lain-lain.
2.8.5
Demokrasi Pancasila sebagai “way of Life”
Demokrasi
sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pertama
: segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan
lain-lain yang menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan lewat
lembaga-lembaga Negara.
Kedua
: diskusi, sebagai suatu Negara demokrasi dimana rakyat diikutsertakan dalam
masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas, demi terselenggaranya
kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya.
2.9
Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan
Pemerintahan lainnya
Demokrasi berdasarkan
Pancasila senantiasa memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan musyawarah
dan lebih menghayati dengan rasa kekeluargaan yang tinggi. Berbeda dengan
negara-negara lain yang menganut sistem pemerintahan oligarki, anarki,
mobokrasi, dan diktator, prinsip demokrasi Pancasila tidak satupun memiliki
kesamaan bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan
tersebut.
Oligarki ialah sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang untuk orang banyak. Dalam
sistem oligarki partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau ditiadakan
dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan pertimbangan atau keputusan
ditangan kekuasaan mereka. Lain halnya dalam demokrasi Pancasila keputusan
diambil berdasarkan atas kehendak rakyat.
Anarki ialah
pemerintahan yang kekuasaanya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar
dapat dipatuhi. Setiap individu bebas melakukan apa saja sesuai dengan
kehendaknya sendiri masing-masing. Pada demokrasi yang berdasarkan Pancasila
kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama. Kepentingan bersama lebin
diutamakan dari pada kepentingan individu dan kepentingan golongan.
Mobokrasi adalah
pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok
yang berkuasa itu, bukan untuk kepentingan rakyat. Mobokrasi merupakan
pemerintahan yang dipimpin oleh cliqie, gang, atau sekelompok orang yang
memiliki motivasi sama. Jika dibandingkan dengan demokrasi Pancasila jelas sama
sekali berbeda, karena dalam demokrasi Pancasila kekuasaan merupakan amanat
rakyat, segala sesuatu yang dijalankan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan
rakyat.
Diktator ialah
kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa secara mutlak. Misalnya,
Adolf Hitler, Pemimpin Nazi Jerman. Ia mengajarkan pada bangsa Jerman, bangsa
Jerman, sebagai keturunan bangsa aria, merupakan bangsa yang superior (unggul)
di antara bangsa-bangsa lain di dunia, dan bangsa Jerman berhak me'mimpin
bangsa lainnya. Sebagai Pemimpin, di Jerman ia sebagai "Fuhrer". Pada
demokrasi Pancasila kedaulatan di tangan rakyat, menjunjung tinggi musyawarah
untuk mufakat dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang penting
dalam sistem kekuasaan negara.
2.10 Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan
dalam Kehidupan Masyarakat
Perumusan demokrasi
pancasila yang tercatat dalam sejarah dengan bentuk aplikasinya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bagaimana demokrasi pancasila kini berpengaruh terhadap
kehidupan rakyat Indonesia dan tantangan besar yang dihadapinya pada peradaban
Indonesia yang baru.
Tercatat beberapa hal terkait perumusan
demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber terkait :
1. Bidang
Ekonomi
Demokrasi ekonomi
sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi
dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang
layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah
Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum
Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium
Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila,
dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan
kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah
sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih
memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di
tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka
diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam
masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu
diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi
manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau
dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3
hal, yaitu:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas
setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam berbagai
bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat
berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension
yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai
bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa
yang lebih baik.
Dalam sebuah tulisannya Amartya Sen,
penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi
kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan
hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program
yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini,
hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi pancasila di
Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang
cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak
ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam
masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah
masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses
demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini.
Demokrasi pancasila dalam arti
sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia
merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap
manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan
bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Di masa transisi,
sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi,
berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan.
Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya
demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang
utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa
transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya
pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan
yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing
tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan
Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri
karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan
Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya
demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca
kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia.
Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini.
Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang
sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru
bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Sebenarnya, demokrasi
diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat
akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa
menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun
militerisme.
Harapan rakyat banyak
tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan
lainnya. Demokrasi pancasila yang begitu terbuka dan reaktif membuka celah
berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa
melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli
di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini,
implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik,
sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang
berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat
perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan
demokrasi.
Semakin rendahnya
tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena
kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan
ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti
masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa
memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia
memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan
berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap
adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola
harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan
partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Demokrasi Dalam Pembukaan UUD 1945
Istilah "demokrasi" berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau
yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk
rakyat.Rumusan singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-4 yaitu,
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang
yang terkait erat antara satu sila dengan sila lain (bulat dan utuh).
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Dasar demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
3.2 Demokrasi Yang
Diwakili
3.2.1
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD
diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan
kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti,
bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota
DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR
diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).Jumlah
anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah
anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah
anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan
sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam
Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2)
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan
wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan
menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan
Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga
puluh hari;
g. menetapkan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun
2003):
a. mengajukan usul
perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan
administratif. Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut
(Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD
Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan
negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan
sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
3.2.2
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)
UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang
(Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan
Pasal 21 UU No.10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi
legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama
Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas,
anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu,
anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan
pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
3.2.3
Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3)
memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945). Mahkamah Konstitusi beranggotakan
sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota
diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD
1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping
itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan,
bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b .berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat
pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman
lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk
menjadi hakim konstitusi.
3.3
Hubungan HAM dengan Demokrasi
Antara HAM dan demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat. HAM
tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis
), namun sebaliknya negara yang demokratis pastilah menjamin
eksistensi HAM. Suatu negara belum dapat dikatakan demokratis apabila
tidak menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk memperkokoh
tegaknya HAM adalah alam demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of
law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara
demokratis ( demokrasi ).
Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem
pemerintahan yang berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang
merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan
A.V.Dicey suatu negara hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting,
salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan
demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan
terhadap HAM.
Dari pendapat di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan
demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi
punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena sebagaimana
dikemukakan tadi, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara
langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat
(Konvenan Hak Sipil dan Politik), pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat
atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik
tertinggi. Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau
tidaknya suatu negara, antara lain; berdasarkan jawaban atas pertanyaan
seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau
diberikan kepada warga Negara di Negara itu ? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan dimaksudkan di
sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam
kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama. Misalnya, kebebasan untuk
menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk
diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi
bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya,
demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan
sosial dan budaya rakyat. Sama
sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama
(hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara
demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga
negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara
menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung
ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara
demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan
dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan
terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam
perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma
hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal
ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi
konstitusi. Supremasi konstitusi
disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan
pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial
tertinggi.
3.4
Pemilu (Pemilihan Umum)
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah
satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan
duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi
warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu,
diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama
jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan
umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
- Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
- Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
- Sarana pendidikan politik rakyat.
Menurut
Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila
memenuhi kriteria sebgai berikut:
- Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
- Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
- Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
- Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
- Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
- Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
- Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
Pemilihan
umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Cara langsung, dimana rakyat secara langasung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
- Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
3.4.1
Sejarah Pemilu di
Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun
2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara
langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah
memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati
dan wakil bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22
tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah
mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah
dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan
Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007
ini adalah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada
ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara
(57,87%).
Pemilu diadakan dengan tujuan musyawaran mufakat. Kita dapat menyuarakan
suara hati kita melalui pemilu. Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia
yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan hak pilih dengan baik dan
bijaksana. Dengan dilaksanakannya pemilu, berarti pemerintah telah melaksanakan
demokrasi sesuai dengan UUD 1945. Adapun dasar pemilihan umum adalah cara
pengisian lembaga permusyawaratan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila
yaitu Pemilu.
Pemilu juga merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem
kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat, dan kekuasaan negara yang lahir
dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan
dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem
perwakilan. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan Pemilu (Pemilihan
Umum) adalah sarana pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkrit. Artinya,
sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga permusyawaratan atau
perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat. Pemilu juga merupakan
pelaksanaan hak politik warga negara RI yang berdasarkan pada asas Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).
3.4.2
Cara Menyelesaikan Masalah Dalam Proses
Pemilihan
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana
kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta
masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk
menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik
dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat
menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari
munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai
pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini
diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat
orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga
ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat
memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani.
Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada
paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana
dengan baik.
3.5
Demokrasi Pers
Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers
adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas
dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan
merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah
memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Fungsi dan Peranan Pers :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal
dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat dari pers itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon
yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu
dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
2. Memberikan informasi kepada masyarakat
dalam bentuk berita
3. Sebagai media pendidikan
4. Pemberitaan mengandung nilai dan norma
tertentu dalam masyarakat yang baik
5. Sebagai media hiburan
6. Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
7. Sebagai lembaga ekonomi
8. Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hokum, dan
HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum
4. Memperjuangkan keadila Pers Yang Bebas Dan
Bertanggung jawab
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis.
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis.
Pers adalah salah
satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan
jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan
informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam
partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak
bisa berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi
dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek
tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa
yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers
meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam
masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak
bersalah.
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan
martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama.
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
dan kebenaran.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers Dan
Dampak-Dampaknya Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan
yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin
sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
1. Berita bohong
2. Berita yang melanggar norma susila dan
norma agama
3. Berita kriminalits dan kekerasan fisik
4. Berita, tulisan, atau gambar yang
membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa .
Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi
penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media
elektronik yaitu :
1. Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku
kejahatan melanggar etika dan hokum
2. Penayangan gambar-gambar mengerikan
merugikan konsumen
3. Penayangan gambar korban kejahatan harus
dengan izin korban
3.6
Musyawarah
Musyawarah berasal
dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan
mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan
kehidupan modern tentang
musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari”
bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi
musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari
jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau
pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu
dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal
tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari
demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika
terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama
dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara
demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada
musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan
demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme
penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.
3.7
Contoh Demokrasi
Pengamalan kehidupan Demokrasi Pancasila dalam
berbagai kehidupan. Pengamalan Demokrasi Pancasila bermakna menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa,
saling menghayati dan hendaknya selalu bermusyawarah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
saling menghayati dan hendaknya selalu bermusyawarah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Prinsip
keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, karena
menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi.
menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi.
Demi
terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan tentram dalam berbagai
kehidupan, maka bangsa Indonesia harus mampu dan mau memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika, berperilaku sesuai dengan
kenyataan dalam pergaulan, di antaranya:
kehidupan, maka bangsa Indonesia harus mampu dan mau memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika, berperilaku sesuai dengan
kenyataan dalam pergaulan, di antaranya:
3.7.1
Demokrasi Di
Lingkungan Keluarga
- Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
2.
Memberikan
kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi
kesejahteraan keluarga
- Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
- Saling menghormati dan menyayangi
- Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
- Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
- Memahami tugas & kewajiban masing-masing
- Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
- Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
- Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
- Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
3.7.2 Demokrasi Di Lingkungan Perkuliahan
Suasana tertib dan teratur dalam kehidupan sekolah
menciptakan suasana kekeluargaan yang akrab antara dosen, mahasiswa, petugas administrasi dan masyarakat lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut ditunjang oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Mahasiswa-Mahasiswi yang baik dan berdisiplin.
2.
Suasana belajar yang nyaman.
3.
Lingkungan yang baik dan memadai.
4.
Sarana dan prasarana yang cukup mendukung
pendidikan.
3.7.3
Demokrasi
Di Lingkungan Masyarakat
Lingkungan
masyarakat perlu dibina dengan sungguh-sungguh agar berkembang
suasana pergaulan yang bernafaskan kekeluargaan, gotong royong dan saling tolong
menolong dalam kebaikan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban hidup.
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat. Dengan cara sebagai berikut :
suasana pergaulan yang bernafaskan kekeluargaan, gotong royong dan saling tolong
menolong dalam kebaikan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban hidup.
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat. Dengan cara sebagai berikut :
- Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah
- Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
- Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
- Saling tenggang rasa sesama warga
- Menghargai pendapat orang lain
- Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
- Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
- Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
- Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
3.7.4 Demokrasi Di Lingkungan
Negara
- Pemilu.
- Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.
- Pemilihan Gubernur.
- Pemilihan Walikota
- Pemilihan Bupati.
BAB IV
SIMPULAN
dan SARAN
4.1 Simpulan
1. Demokrasi Pancasila diartikan sebagai
demokrasi yang bersumberpada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut :
a. kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. kekeluargaan dan gotong royong
c. cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat
d. keselarasan antara hak dan kewajiban
e. menghargai hak asasi manusia
f. tidak dikenal namanya dictator
mayoritas
g. mendahulukan kepentingan rakyat di
atas kepentingan bersama.
2. Pada dasarnya prinsip demokrasi
pancasila diungkapkan dalam 7 hal yaitu Indonesia adalah negara hokum, menganut
sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan
oleh DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara
terbatas.
Pada aplikasinya dalam sistem
pemerintahan mengalami begitu banyak perubahan dari tahun ke tahun, hal ini
tidak lepas dari sistem pemerintahan yang berubah dari presidensial dan
parlementer. Hal lain karena munculnya UU lain yang mengganti UUD 1945 saat itu.
4.2 Saran
Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut :
1. Pemerintah sebagai otoritas yang
memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu
sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan
rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai
harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
2. Masyarakat juga harus menyadari arti
pentingnya pancasila itu sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan
bernegara, sehingga tidak hanya menjadi warga yang menerima bantuan negara,
tetapi juga masyarakat yang pro aktif menyumbangkan ide dan pendapat serta
berjuang untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
3. Mahasiswa sebagai masyarakat
akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan
bernegara berdasarkan cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta
bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah
terprovokasi bangsa lain yang mencoba merusak tatanan pancasila itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar