Senin, 29 Desember 2014

Implementasi Sistem Demokrasi menurut UU dalam kehidupan sehari-hari



KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas karya makalah ini. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW.
            Alhamdulillah hirobbil’alamin akhirnya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM DEMOKRASI MENURUT UU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya.  Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi Institut Manajemen Koperasi Indonesia.


Jatinangor,    Oktober 2014

       Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………..
i

DAFTAR ISI…………………………………………………………..
iii-iv
BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang …………………………………………………….
1



BAB II
KAJIAN TEORI


2.1  Mengenal Sistem Demokrasi ………………………………………
2-3

2.2  Pilar demokrasi……………………………………………………..
4-7

2.3 Macam-macam Demokrasi……………………………………….
7

       2.3.1 Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat…………………….
7

      2.3.2 Atas Dasar Prinsip Ideologi………………………………...
8

      2.3.3 Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya…………………
8-9

      2.3.4 Atas Dasar Prinsip Ideologi…………………………………….
9-11

2.4  Sejarah Demokrasi di Indonesia……………………………………
11-13

2.5  Pengertian Demokrasi Pancasila………………………….………..
14-16

2.6  Ciri-ciri, Prinsip, Landasan dan Fungsi Demokrasi Pancasila….…..
16

       2.6.1 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila…………………………….
16

        2.6.2 Prinsip Demokrasi Pancasila……………………………….
16-18

        2.6.3 Landasan Demokrasi Pancasila……………………………
18-20

        2.6.4 Fungsi Demokrasi Pancasila……………………………….
20-21

2.7 Norma , Asas , dan Indikator dalam Demokrasi Pancasila…………
21

       2.7.1 Norma dalam Demokrasi Pancasila………………………….
21

       2.7.2 Asas dalam Demokrasi Pancasila…………………………….
22

       2.7.3 Indikator dalam Demokrasi Pancasila……………………….
22-24

2.8  Sumber Demokrasi Pancasila …………………..…………….……
24

        2.8.1 Dasar dan Asas……………………………………………
24

                 2.8.1.1 Asas pokok demokrasi…………………………..
24-25

        2.8.2 Partisipasi Rakyat……………………………………………
25

       2.8.3 Landasan hukum………………………………………….
25

       2.8.4 Tata Urutan Peraturan Perundangan……………………..
26

        2.8.5 Demokrasi Pancasila sebagai “way of Life”……………….
26

2.9  Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Pemerintahan lainnya…..
26-28

2.10 Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat …………………………………………………..............
28-32



BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Demokrasi Dalam Pembukaan UUD 1945…………………………..
33

3.2 Demokrasi Yang Diwakili……………………………………………
34

       3.2.1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)……………………
34-35

       3.2.2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…………………………..
35-36

      3.2.3 Mahkamah Konstitusi (MK)……………………………….
36-38

3.3 Hubungan HAM dengan Demokrasi……………………………..
38-40

3.4 Pemilu (Pemilihan Umum)………………………………………..
40-41

      3.4.1 Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada……………………….
41-43

           3.4.2 Cara Menyelesaikan Masalah Dalam Proses Pemilihan..….
43-44

3.5 Demokrasi Pers…………………………… ………………………
44-47

3.6 Musyawarah……………………………………………………….
47-48

3.7 Contoh Demokrasi………………………………………………….
48

     3.7.1 Demokrasi Di Lingkungan Keluarga……..…………………
49

     3.7.2 Demokrasi Di Lingkungan Perkuliahan………………………..
49

     3.7.3 Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat………………………
50

     3.7.4 Demokrasi Di Lingkungan Negara…………………………..
50



BAB IV
SIMPULAN dan SARAN


4.1  Simpulan……………………………………………….…………..
51

4.2  Saran………………………………………………….……………
52



DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….…………

LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Bab II
Kajian Pustaka / Landasan Teori
2.1  Mengenal Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan diperoleh melalui pemilihan umum.
Yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memiliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

2.2  Pilar demokrasi
1.      Mengelola Perbedaan
Perbedaan adalah fakta hidup. Tidak ada pola hidup yang seragam. Keseragaman adalah pemaksaan, dan pemaksaan adalah ciri penguasa otoriter dan totaliter. Demokrasi tidak menyeragamkan kehidupan, melainkan memelihara dan mengelola perbedaan, sehingga perbedaan menjadi energi dasar untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bersama.
Maka di dalam masyarakat demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang dibanggakan, mulai dari perbedaan ras, suku, agama, golongan, paham politik, perbedaan cara hidup, sampai dengan perbedaan selera. Semua itu dikelola dengan prinsip fairness. Artinya segala persoalan dan keputusan dibicarakan di dalam ruang publik yang bebas dan egaliter. Pihak yang pemikirannya tidak diterima harus secara terbuka mengakui “kekalahannya”, menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan bersama, serta diberi kesempatan untuk kembali mengajukan keberatannya di kesempatan-kesempatan publik yang telah tersedia.
Di dalam masyarakat demokratis yang sehat, kita akan melihat orang-orang yang berasal dari latar belakang dan ideologi yang berbeda bisa hidup berdampingan. Konflik tetap ada, namun dikelola dengan prinsip fairness. Keadilan dapat diakses oleh semua pihak, walaupun mereka miskin ataupun bagian dari kelompok minoritas. Jika ini tidak ada, maka masyarakat tersebut belum layak disebut sebagai masyarakat demokratis.
2.      Tidak Ada Kekuasaan Mutlak
Di dalam masyarakat demokratis, kekuasaan politis bersifat relatif. Artinya kekuasaan tersebut ada, selama ia masih berperan dalam mengupayakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Jika ia dianggap gagal dalam menjalankan misi tersebut, maka kekuasaan politis itu dicabut, dan diberikan ke pihak lain yang lebih kompeten. Kekuasaan absolut yang dapat kita temukan pada pemerintahan monarki dan totaliter tidak berlaku di dalam pemerintahan demokratis.
Hal ini berlaku mulai dari pemerintahan politis pusat, sampai dengan tata kelola pemerintahan terkecil, yakni pada level RT dan RW. Di dalam semua bentuk kekuasaan politis tersebut, ada satu ciri yang sama, bahwa semuanya bersifat temporal dan relatif pada kinerja dari kekuasaan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa kultur meritokrasi, di mana yang terbaiklah yang akan memimpin, meresap ke dalam berbagai struktur maupun institusi politik yang ada.
Prinsip fairness juga meresap ke dalam pelbagai institusi yang ada. Fairness menjadi kultur, dan bukan sesuatu yang asing. Artinya seorang penguasa bisa dengan lapang dada meninggalkan pos politiknya, jika ia memang terbukti secara definitif gagal dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada drama politik yang biasanya muncul, karena seorang penguasa dicopot dari jabatan politisnya.
3.      Akuntabilitas dan Transparansi
Di dalam pemerintahan monarki absolut ataupun totaliter, aspek-aspek kekuasaan adalah sesuatu yang rahasia. Bahkan dapatlah dikatakan, bahwa seluruh fondasi politis adalah rahasia, terutama soal taktik merebut dan mempertahankan kekuasaan politis. Karena rahasia berkuasa, maka ketidakpercayaan menjadi atmosfer hidup bersama. Masyarakat hidup dan bergerak dengan rasa curiga dan prasangka.
Masyarakat demokratis menjauh dari politik rahasia semacam itu. Transparansi, atau keterbukaan, adalah ciri utama politik demokrasi. Proses pembuatan kebijakan dibuat dengan proses-proses publik yang melibatkan semua pihak yang nantinya terkena dampak dari kebijakan tersebut. Tujuan dari keterbukaan ini adalah pertanggungjawaban kekuasaan terhadap orang-orang yang telah memberikan kekuasaan tersebut, yakni rakyat itu sendiri. Akuntabilitas dan transparansi politik adalah ciri utama dari kekuasaan demokratis.
Hal ini, sekali lagi, berlaku dari mulai kekuasaan politik di pusat negara, sampai dengan level RT dan RW. Contohnya kas kolektif RT dan RW dibuat transparan, artinya dapat diakses oleh setiap orang yang tinggal di RT dan RW tersebut. Kas itu juga dibuat laporan pertanggungjawaban secara berkala, terutama soal penggunaannya. Proses-proses pemilihan dan pola kerja ketua RT/RW serta jajaran di bawahnya juga dibuat terbuka, dan diberikan pertanggungjawaban yang benar secara berkala. Jika ini tidak ada, maka demokrasi pun juga tidak ada.
4.      Partisipasi yang Bergairah
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagai penguasa, rakyat haruslah cerdas dan kritis di dalam menjalankan dan mengawasi gerak roda politik. Rakyat harus secara cerdas, kritis, dan bergairah ambil bagian dari menjalankan dan mengawasi roda kekuasaan di masyarakat demokratis. Hanya dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari segala bentuk kekuasaan absolut yang seringkali mengatasnamakan demokrasi, tetapi sebenarnya bermotivasi totaliter dan otoriter.
Semua itu dapat diukur secara kuantitatif dari seberapa banyak rakyat yang aktif di organisasi masyarakatnya, seberapa banyak yang mengikuti pemilu, dan seberapa banyak yang berpartisipasi aktif dalam partai politik. Dasar dari semua itu adalah kepercayaan dasar, bahwa partisipasi aktif di dalam kehidupan bermasyarakat akan memberikan keuntungan yang nyata bagi semua, yakni keadilan dan kemakmuran bagi semua. Jika mayoritas rakyat masih bersikap masa bodoh, dan merasa pesimis dengan kehidupan politik masyarakatnya, maka demokrasi belumlah menjadi mentalitas sekaligus sistem yang nyata di masyarakat tersebut.
Jelas sekali, bahwa empat pilar demokrasi di atas belum secara nyata terwujud di Indonesia. Musuh-musuh demokrasi, seperti kemiskinan, kebodohan, sikap tak peduli, feodalisme, konsumtivisme, fanatisme dan fundamentalisme sempit, serta politik rahasia (persekongkolan) masih memiliki pengaruh dan kekuatan besar di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, kita perlu untuk melawan musuh-musuh demokrasi tersebut dengan gigih. Hanya dengan begitu, kita bisa sungguh mewujudkan masyarakat demokratis yang mampu memberikan keadilan dan kemakmuran bagi semua.
2.3 Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
2.3.1 Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.

2.3.2 Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.

2.3.3 Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
 b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
2.3.4 Atas Dasar Prinsip Ideologi
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
  • Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
  • Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
  • Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Perbedaannya :
1.     Ditinjau dari hukum
 - Demokrasi Liberal         : Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
- Demokrasi Komunis      : Hukum yang berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
- Demokrasi Pancasila      : Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
2.     Ditinjau dari agama
- Demokrasi Liberal         : Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
- Demokrasi Komunis      : Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
- Demokrasi Pancasila      : Masalah agama, adalah hak pribadi(berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3.     Ditinjau dari ekonomi
- Demokrasi Liberal       : Dalam perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
- Demokrasi Komunis    : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
- Demokrasi Pancasila   : Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4.     Ditinjau dari praktek ketatanegaraan
- Demokrasi Liberal       : Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan)
- Demokrasi Komunis    : Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
- Demokrasi Pancasila   : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5.     Ditinjau dari penguasa
- Demokrasi Liberal     : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.
- Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
- Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.
2.4  Sejarah Demokrasi di Indonesia
Melihat bagaimana sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :
1.               Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
  1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Jadi data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

2.5  Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pelaksanaan diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Makna demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikut sertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa dan media politik lainnya (infrastruktur).
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek berikut ini:
  1. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama. 
  2. Aspek materil. yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan negara.
Secara spesifik, berikut ini adalah pengertian demokrasi Pancasila :

1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.

4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

2.6  Ciri-ciri, Prinsip, Landasan, dan Fungsi Demokrasi Pancasila
2.6.1 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila :
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
2.6.2 Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh PresidenBPKDPR atau lainnya
4.      adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lain
9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
·         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
·         pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
·         kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
2.6.3 Landasan Demokrasi Pancasila
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.      Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: Menetapkan UUD;Menetapkan GBHN; dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatifhak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
·         Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·         Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
·         Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
·         Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
·         Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
2.6.4 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:Ikut menyukseskan Pemilu Ikut menyukseskan pembangunan dan Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.Menjamin tetap tegaknya negara RI
3.Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6.Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
2.7 Norma , Asas , dan Indikator dalam Demokrasi Pancasila
2.7.1 Norma dalam Demokrasi Pancasila
Dalam demokrasi Pancasila ada beberapa norma penting yang harus diperhatikan. Yaitu:
1. Keterbukaan
Yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antargolongan, antar warga negara.
2. Keadilan
Dalam menyelenggarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antarmanusia. Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang dan menciptakan ketertiban dan perdamaian.
3. Kebenaran
Kebenaran adalah kesemaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan antara kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi denga norma kebenaran.
Ketiga norma di atas ditambah dengan norma cinta kepada bangsa, tanah air, dan negara dapat menjadi aturan permainan dalam melaksanakan demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh siapapun.




2.7.2 Asas dalam Demokrasi Pancasila

            Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib
dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama.
Pada kenyataannya kini, demokrasi Pancasila di Indonesia telah dinodai oleh ulah wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab, mereka hanya mementingkan kekuasaan semata dan melupakan apa yang saat ini dialami oleh rakyatnya. Begitu banyak warga miskin di Indonesia, mereka sangat butuh bantuan dari pemerintah.
Bukan hanya itu, aspirasi rakyat Indonesia untuk Indonesia yang maju dan lebih baik pun seakan dianggap angin belaka, aspirasi rakyat seperti ucapan yang begitu saja mengudara namun menghilang entah kemana. Kini, demokrasi hanya isapan jempol belaka, pada kenyataannya saat ini di Indonesia kekuasaan bisa mengalahkan kedaulatan rakyat. 
2.7.3 Indikator dalam Demokrasi Pancasila
5 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila, diantaranya :
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

2.8  Sumber Demokrasi Pancasila
2.8.1 Dasar dan Asas
Demokrasi Pancasila adalah faham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.8.1.1 Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[43] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[43]
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.8.2 Partisipasi Rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti, bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.

2.8.3 Landasan hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum.
Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi 17 agustus 1945
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3. UUD 1945
4. SUPERSEMAR ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ).
Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan peraturan lainnya.
2.8.4 Tata Urutan Peraturan Perundangan
Tata-urutan itu adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri. Instruksi Menteri, dan lain-lain.
2.8.5 Demokrasi Pancasila sebagai “way of Life”
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pertama : segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga Negara.
Kedua : diskusi, sebagai suatu Negara demokrasi dimana rakyat diikutsertakan dalam masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya.
2.9  Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Pemerintahan lainnya
Demokrasi berdasarkan Pancasila senantiasa memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan musyawarah dan lebih menghayati dengan rasa kekeluargaan yang tinggi. Berbeda dengan negara-negara lain yang menganut sistem pemerintahan oligarki, anarki, mobokrasi, dan diktator, prinsip demokrasi Pancasila tidak satupun memiliki kesamaan bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan tersebut.
Oligarki ialah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang untuk orang banyak. Dalam sistem oligarki partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau ditiadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan pertimbangan atau keputusan ditangan kekuasaan mereka. Lain halnya dalam demokrasi Pancasila keputusan diambil berdasarkan atas kehendak rakyat.
Anarki ialah pemerintahan yang kekuasaanya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya sendiri masing-masing. Pada demokrasi yang berdasarkan Pancasila kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama. Kepentingan bersama lebin diutamakan dari pada kepentingan individu dan kepentingan golongan.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa itu, bukan untuk kepentingan rakyat. Mobokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh cliqie, gang, atau sekelompok orang yang memiliki motivasi sama. Jika dibandingkan dengan demokrasi Pancasila jelas sama sekali berbeda, karena dalam demokrasi Pancasila kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa secara mutlak. Misalnya, Adolf Hitler, Pemimpin Nazi Jerman. Ia mengajarkan pada bangsa Jerman, bangsa Jerman, sebagai keturunan bangsa aria, merupakan bangsa yang superior (unggul) di antara bangsa-bangsa lain di dunia, dan bangsa Jerman berhak me'mimpin bangsa lainnya. Sebagai Pemimpin, di Jerman ia sebagai "Fuhrer". Pada demokrasi Pancasila kedaulatan di tangan rakyat, menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang penting dalam sistem kekuasaan negara.
2.10 Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangan dalam Kehidupan Masyarakat
Perumusan demokrasi pancasila yang tercatat dalam sejarah dengan bentuk aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bagaimana demokrasi pancasila kini berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia dan tantangan besar yang dihadapinya pada peradaban Indonesia yang baru.
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber terkait :
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
  1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
  2. Koperasi
  3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
  4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin.  Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
  2.  Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
  3. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam berbagai bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
Dalam sebuah tulisannya Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan.
Demokrasi pancasila di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi pancasila dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Sebenarnya, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi pancasila yang begitu terbuka dan reaktif membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Demokrasi Dalam Pembukaan UUD 1945
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat.Rumusan singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-4 yaitu,  “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang yang terkait erat antara satu sila dengan sila lain (bulat dan utuh).
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

3.2 Demokrasi Yang Diwakili
3.2.1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif. Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
3.2.2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No.10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas,  anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
3.2.3 Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945). Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b .berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
3.3 Hubungan HAM dengan Demokrasi
Antara HAM dan demokrasi  memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis ), namun sebaliknya negara  yang demokratis pastilah menjamin eksistensi  HAM. Suatu negara belum dapat dikatakan demokratis apabila tidak menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk memperkokoh tegaknya HAM adalah alam demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokratis ( demokrasi ).
Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara  hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
Dari pendapat di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena sebagaimana dikemukakan tadi, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik), pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi. Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain; berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu ? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.  Sama sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
3.4 Pemilu (Pemilihan Umum)
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
  • Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
  • Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
  • Sarana pendidikan politik rakyat.
Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:
  • Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
  • Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
  • Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
  • Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
  • Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
  • Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
  • Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  • Cara langsung, dimana rakyat secara langasung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
  • Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
3.4.1 Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini adalah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara (57,87%).
Pemilu diadakan dengan tujuan musyawaran mufakat. Kita dapat menyuarakan suara hati kita melalui pemilu. Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana. Dengan dilaksanakannya pemilu, berarti pemerintah telah melaksanakan demokrasi sesuai dengan UUD  1945. Adapun dasar pemilihan umum adalah cara pengisian lembaga permusyawaratan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila yaitu Pemilu.
Pemilu juga merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat, dan kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sarana pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkrit. Artinya, sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga permusyawaratan atau perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat. Pemilu juga merupakan pelaksanaan hak politik warga negara RI yang berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).
3.4.2 Cara Menyelesaikan Masalah Dalam Proses Pemilihan
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.

4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
3.5 Demokrasi Pers
Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Fungsi dan Peranan Pers :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat dari pers itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
2. Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
3. Sebagai media pendidikan
4. Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
5. Sebagai media hiburan
6. Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
7. Sebagai lembaga ekonomi
8. Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan
HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum
4.      Memperjuangkan keadila Pers Yang Bebas Dan Bertanggung jawab
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis.
Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bisa berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.
Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran
2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama.
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya  dan kebenaran.



Penyalahgunaan Kebebasan Pers Dan Dampak-Dampaknya Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
1. Berita bohong
2. Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
3. Berita kriminalits dan kekerasan fisik
4. Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa .
Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
1. Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
2. Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
3. Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
3.6 Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.
3.7 Contoh Demokrasi
Pengamalan kehidupan Demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan. Pengamalan Demokrasi Pancasila bermakna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
saling menghayati dan hendaknya selalu bermusyawarah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Prinsip keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, karena
menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi.
Demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan tentram dalam berbagai
kehidupan, maka bangsa Indonesia harus mampu dan mau memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika, berperilaku sesuai dengan
kenyataan dalam pergaulan, di antaranya:
3.7.1 Demokrasi Di Lingkungan Keluarga
  1. Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
2.      Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik       demi   kesejahteraan keluarga
  1.  Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
  2.  Saling menghormati dan menyayangi
  3.  Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
  4.  Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
  5.  Memahami tugas & kewajiban masing-masing
  6.  Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
  7.  Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
  8.  Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
  9.  Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
3.7.2 Demokrasi Di Lingkungan Perkuliahan
Suasana tertib dan teratur dalam kehidupan sekolah menciptakan suasana kekeluargaan yang akrab antara dosen, mahasiswa, petugas administrasi dan masyarakat lingkungan sekitarnya. Hal tersebut ditunjang oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Mahasiswa-Mahasiswi yang baik dan berdisiplin.
2.       Suasana belajar yang nyaman.
3.       Lingkungan yang baik dan memadai.
4.       Sarana dan prasarana yang cukup mendukung pendidikan.
3.7.3        Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat
Lingkungan masyarakat perlu dibina dengan sungguh-sungguh agar berkembang
suasana pergaulan yang bernafaskan kekeluargaan, gotong royong dan saling tolong
menolong dalam kebaikan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban hidup.
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat. Dengan cara sebagai berikut :
  1.  Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah 
  2.  Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
  3.  Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
  4.  Mengikuti kegiatan kerja bakti
  5.  Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
  6.  Saling tenggang rasa sesama warga
  7.  Menghargai pendapat orang lain
  8.  Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
  9.  Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
  10.  Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
  11.  Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
3.7.4 Demokrasi Di Lingkungan Negara
  1. Pemilu.
  2. Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.
  3. Pemilihan Gubernur.
  4. Pemilihan Walikota
  5. Pemilihan Bupati.
BAB IV
SIMPULAN dan SARAN
4.1  Simpulan
1. Demokrasi Pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumberpada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut :
a. kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. kekeluargaan dan gotong royong
c. cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. keselarasan antara hak dan kewajiban
e. menghargai hak asasi manusia
f. tidak dikenal namanya dictator mayoritas
g. mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan bersama.

2. Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 hal yaitu Indonesia adalah negara hokum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.
Pada aplikasinya dalam sistem pemerintahan mengalami begitu banyak perubahan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari sistem pemerintahan yang berubah dari presidensial dan parlementer. Hal lain karena munculnya UU lain yang mengganti UUD 1945 saat itu.



4.2  Saran
Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.      Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
2.      Masyarakat juga harus menyadari arti pentingnya pancasila itu sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sehingga tidak hanya menjadi warga yang menerima bantuan negara, tetapi juga masyarakat yang pro aktif menyumbangkan ide dan pendapat serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
3.      Mahasiswa sebagai masyarakat akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi bangsa lain yang mencoba merusak tatanan pancasila itu sendiri.